dc.description.abstract | Pada dasarnya Indonesia merupakan salah satunya negara yang memiliki
ribuan pulau baik pulau kecil maupun besar. Perairan yang terdiri dari sebagian
besar laut, sungai dan danau. Dalam hubungan atau interaksi antara masyarakat di
satu pulau dengan pulau lainnya, mereka membutuhkan suatu sarana transportasi.
Transportasi laut adalah satu sarana transportasi yang semakin berkembang saat
ini. Semakin modernnya zaman dan tingkat kesibukan yang tinggi maka
masyarakat membutuhkan suatu sarana transportasi yang dapat memenuhi
keamanan dan kenyamanan. Transportasi melalui laut menjadi salah satu pilihan
karena efektivitasnya bertransaksi barang yang dalam jumlah yang
besar.Disamping itu, selama dalam perjalanan situasi dan kondisi alam juga
sangat mempengaruhi kelancaran pengangkutan laut yang tentu saja hal tersebut
diluar jangkauan manusia untuk mengantisipasinya.Dalam contoh kasus ini
Penulis menganalisis kembali Putusan Mahkamah Agung Nomor
555K/PDT/2018.
Tujuan dari penulisan ini, untuk memenuhi salah satu syarat memperoleh
gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum di Fakultas Hukum
Universitas Jember serta untuk mengetahui dan memahami bentuk perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh PT Pelayaran Surya Bintang Timur terhadap
PT Asuransi Axa Indonesia, tanggung jawab PT Pelayaran Surya Bintang Timur
terhadap PT Asuransi Axa Indonesia dan pertimbangan hukum, hakim dalam
putusan Mahkamah Agung No.555K/PDT/2018 mengenai perbuatan melawan
hukum PT Pelayaran Surya Bintang Timur terhadap PT Asuransi Axa Indonesia.
Manfaat dari penulisan ini terdiri atas manfaat teoritis untuk dapat menjadi
wahana pengembangan ilmu hukum terutama mengenai pertanggung jawaban
hukum atas terjadinya Perbuatan Melawan Hukum Antara PT Asuransi Axa
Indonesia Dan PT Pelayaran Surya Bintang Timur, dan manfaat praktis untuk
dapat memberi kontribusi pemikiran dan bahan masukan bagi para pelaku usaha
dan masyarakat terkait akibat hukum yang timbul apabila terjadinya Perbuatan
Melawan Hukum Antara PT Asuransi Axa Indonesia Dan PT Pelayaran Surya
Bintang Timur yang menyebabkan kerugian terhadap para pihak terkait.
Dengan penelitian hukum normatif (doktrinal) yang dielaborasikan dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual,serta penggunaan
bahan hukum primer,sekunder, dan bahan non-hukum untuk dianalisa secara
deduktif-induktif,penelitian ini menemukan permasalahan,antara lain: Apa bentuk
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT.Pelayaran Surya Bintang
Timur terhadap PT.Asuransi Axa Indonesia?;Apa tanggung jawab PT.Pelayaran
Surya Bintang Timur terhadap PT.Asuransi Axa Indonesia;? dan
Apa pertimbanganhukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung
No.555K/PDT/2018 mengenai perbuatan melawan hukum PT.Pelayaran Surya
Bintang Timur terhadap PT.Asuransi Axa Indonesia?.
Hasil penelitian atas pembahasan permasalahan yang dilakukan dalam
skripsi ini, maka diperoleh Kesimpulan: Pertama Bentuk perbuatan melawan
hukum yang dilakukan oleh PT Pelayaran Surya Bintang Timur terhadap PT
Asuransi Axa Indonesia yaitu menimbulkan kerugian terhadap pihak tertanggung
kemudian mengakibatkan pihak tertanggung mengajukan klaim asuransi sesuai
polis kepada pihak Penanggung (PT Pelayaran Surya Bintang Timur). maka dapat
dikemukakan bahwa pada Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2008 Tentang Pelayaran,tertanggung memperoleh perlindungan akibat kecelakaan
dengan keadaan force majeur. PT Pelayaran Surya Bintang Timur seharusnya
memberikan pertanggungan terhadap penanganan risiko-risiko terkait jasa usaha
yang disediakan.Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan oleh PT Pelayaran
Surya Bintang Timur menimbulkan kerugian yang berarti menjadi obyek
pertanggungan asuransi.Kedua tanggung jawab PT Pelayaran Surya Bintang
Timur dapat dimintakan pertanggung jawaban dengan memberikan ganti rugi
kepada PT Asuransi Axa Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Ketiga Hakim memutuskan
Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan tertuang dalam
pasal 1365 dan 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, atas kecelakaan pada
tanggal 25 September 2013 dalam pengangkutan barang menggunkaan kapal MV.
Canci Ladjoni ex MV Bahari 1, menimbulkan kerugian dan tergugat dihukum
untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai sebesar
RP.2.929.500.000,- ( dua milyar Sembilan ratus dua puluh Sembilan juta lima
ratus ribu rupiah ).
Saran dari Skripsi ini adalah Pertama Hendaknya PT Asuransi Axa
Indonesia sebagai Tergugat terlebih dahulu mencermati perjanjian antara pihak
Tertanggung dengan rekanan penyedia jasa pengangkutan yang digunakan untuk
menyebrangkan objek asurans. Kedua Hendaknya PT Pelayaran Surya Bintang
Timur sebagai perusahaan yang profesional telah berdiri lebih dari 10 (sepuluh)
Tahun dan cukup mempunyai pengalaman dalam dunia pelayaran baik dalam
memberikan jasa pengangkutan maupun penanganan resiko-resiko yang mungkin
akan terjadi terkait dengan jasa usaha yang disediakan, seharusnya menanggapi
konsumen dengan konsisten,dan terus menerus disertai kesadaran bahwa hal yang
terbaik yang harus diberikan kepada pelanggan/konsumen, agar konsumen merasa
puas dengan pelayanan yang telah mereka terima,Ketiga Hendaknya Pemerintah
juga perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan
Undang-Undang Perasuransian, utamanya terkait dengan subrogasi agar tidak
mudah ditafsirkan secara berlawanan oleh para pihak. | en_US |