Show simple item record

dc.contributor.authorROSIANA, NURMALA
dc.date.accessioned2013-09-19T03:33:43Z
dc.date.available2013-09-19T03:33:43Z
dc.date.issued2013-09-19
dc.identifier.nimNIM060710101032
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1098
dc.description.abstractTujuan penulisan skripsi ini terbagi 2 (dua), yaitu : tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umumnya yaitu untuk memenuhi dan melengkapi tugas untuk persyaratan pokok guna mencapai gelar Sarjana Hukum Universitas jember, dan memberikan sumbangan pemikiran. Tujuan khususnya yaitu untuk mengkaji dan menganalisis permasalahan dalam skripsi ini sehingga dapat menghadirkan suatu karya ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) dengan penggunaan bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, Kompilasi Hukum Islam, dan bahan hukum sekunder serta bahan non hukum berupa buku Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, kamus, dan makalah. Akibat hukum perpindahan agama terhadap status perkawinan, dalam hal ini perkawinan dilakukan secara Islam maka perkawinan tersebut adalah batal demi hukum. Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU No. 1/1974 dimana ditentukan bahwa sahnya perkawinan didasarkan pada hukum agama dan tidak sahnya perkawinanpun didasarkan pada hukum agama. Akibat hukum terhadap status anak, jika pihak suami atau istri telah mengetahui akan akibat hukum dari perpindahan agama, maka jika melakukan hubungan suami istri kemudian dari hubungannya tersebut melahirkan seorang anak, status anak disini adalah anak zina. Apabila pihak suami atau istri tersebut tidak mengetahui akan akibat hukumnya maka status anak tersebut adalah anak subhat. Masalah status perwalian terhadap anak, apabila ayah yang melakukan riddah/murtad maka ayah tidak bisa menjadi wali nikah terhadap anak perempuannya. Penyelesaian yang dapat ditempuh oleh pihak suami istri jika telah mengetahui akan akibat dari hukumnya maka harus mengajukan permohonan fasid nikah. Dengan telah diputuskannya perkawinan yang disebabkan oleh riddah/murtad tersebut, maka ikatan perkawinannya menjadi putus sejak difasidkannya perkawinan tersebut oleh hakim dalam bentuk penetapan fasid. Saran dalam skripsi ini adalah mengemukakan beberapa saran yang menyangkut tentang masalah perpindahan agama dalam suatu perkawinan yang Pertama, dalam memilih pasangan hidup, bagi pasangan yang ingin melaksanakan suatu ikatan perkawinan, selama masih ada pasangan yang seiman atau sekeyakinan diharapkan untuk memilih pasangan yang seiman agar tidak terjadi perpindahan agama baik sebelum perkawinan dilakukan ataupun setelah perkawinan dilakukan. Kedua, bagi suami-istri hendaknya tidak menyalahgunakan alasan murtad ini sebagai tujuan untuk mempermudah dalam proses perceraian.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101032;
dc.subjectPINDAH AGAMA, STATUS PERKAWINAN, HUKUM ISLAM, UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974en_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TENTANG PERPINDAHAN AGAMA TERHADAP STATUS PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record