Prosedur Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Jember
Abstract
a. Perhitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap. Sudah dilakukan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan undang-undang pajak penghasilan UU No,36 Tahun 2008 dan Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor PER-31/PJ/2012.dimana untuk tarif dan dasar pengenaannya diatur berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 Pasal 17 ayat 1 dan berdasarkan Peraturan Direktotat Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, untuk perhitungannya PPh Pasal 21 dihitung dengan rumus tarif dikali dengan dasar pengenaan pajak. Dimana untuk dasar pengenaan PPh Pasal 21 adalah besarnya penghasilan kena pajak (PKP). Untuk besarnya penghasilan kena pajak (PKP) pegawai tetap dihitung dengan cara penghasilan neto dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
b. Pelaporan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap. Sudah dilakukan dengan baik dan benar sesuai dengan Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik dimana dilakukan secara online atau biasah disebut dengan istilah e-filling. Untuk sistem pelaporanya wajib pajak melakukan pelaporanya sendiri sesuai dengan sistem self assesment system dimana sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang wajib pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Collections
- DP-Taxation [889]