• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Prosedur Perpajakan PPh 23 Penyediaan Makanan dan Minuman pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

    Thumbnail
    View/Open
    Rizqi Afrianka Lutfi - 180903101038.pdf (12.80Mb)
    Date
    2021-06-25
    Author
    LUTFI, Rizqi Afrianka
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pajak memiliki peranan yang sangat besar untuk negara, semakin besar penerimaan pajak maka semakin besar juga kemampuan negara untuk membiayai pembangunan negara dan lainnya, sebaliknya jika penerimaan pajak kecil maka semakin kemampuan negara untuk membiayai pengeluaran negara. Pajak dianggap pilihan paling tepat untuk menambah pendapatan negara karena jumlahnya relatif stabil dan seluruh masyarakat yang berpenghasilan berpartisipasi dalam perpajakan. Terdapat tiga system yang digunakan dalam perpajakan yaitu Official Assessment, Self Assessment, dan Witholding System. Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu pajak yang ditetapkan pemerintah. Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. Pajak penghasilan meliputi Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilam Pasal 26, dan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2. Pajak penghasilan pasal 23 atas penyediaan makanan dan minuman merupakan salah satu jenis pendapatan negara yang sangat besar. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 Pajak penghasilan pasal 23 dikenakan atas dasar pengenaan pajak yang didapat dari jumlah bruto penghasilan. Jumlah bruto penghasilan adalah jumlah dividen, bunga, royalty, hadiah penghargaan, bonus, sewa, dan imbalan jasa lain yang tidak dikurangi beban apapun dan tidak dikalikan presentasi tertentu Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja. Pelaksanaan kegiatan Laporan Tugas Akhir dilaksanakan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kanupaten Jember pada tanggal 8 Februari sampai dengan 26 Maret 2021. Hal yang dilakukan selama kegiatan tersebut adalah untuk mengetahui prosedur penghitungan sampai dengan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas Penyediaan Makanan dan Minuman yang ada pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember. Penulisan Laporan Tugas Akhir ini, selain untuk mengetahui dan memahami prosedur pengenaan pajak penghasilan pasal 23, penulis juga mempelajari unsur-unsur yang berkenaan dengan PPh 23 dan memperoleh gambaran nyata tentang bagaimana perhitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi seperti salah satunya dalam pengadaan konsumsi yang nantinya akan digunakan untuk menunjang kegiatan operasional, dan akan dikenakan pajak penghasilan pasal 23. Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember sering mengadakan kegiatan rapat, pertemuan dan kegiatan lainnya, sehingga melakukan penyediaan makanan dan minuman yang disuguhkan kepada karyawan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember bekerja sama dengan CV. Gumelar Karya. Oleh karena itu penulis memfokuskan untuk prosedur perhitungan dan pemotongan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember. Sedangkan penyetoran sudah menggunakan e billing. Bendahara Pengeluaran Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember tidak membuat SPT Masa dan tidak melakukan pelaporan dikarenakan kurangnya pemahaman tentang perpajakan. Sehingga akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109858
    Collections
    • DP-Taxation [893]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository