Show simple item record

dc.contributor.authorPUSPITASARI, Amelia Meynanda
dc.date.accessioned2022-10-06T07:54:06Z
dc.date.available2022-10-06T07:54:06Z
dc.date.issued2022-06-21
dc.identifier.nim180710101452en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109823
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 6 Oktober 2022en_US
dc.description.abstractPasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris merupakan suatu perlindungan hukum bagi Notaris, yakni adanya Lembaga Majelis Kehormatan Notaris sebagai lembaga perlindungan hukum bagi Notaris. Majelis Kehormatan Notaris berperan dalam memberikan perlindungan profesi Notaris berkaitan dengan kerahasian akta yang dibuat oleh Notaris. Perlindungan hukum yang dimaksud pasal tersebut adalah ketika seorang Notaris akan dipanggil untuk memenuhi panggilan persidangan, diperlukan persetujuan ataupun penolakan Majelis Kehormatan Notaris terlebih dahulu. Selain itu Majelis Kehormatan Notaris juga berwenang untuk memberi persetujuan pengambilan salinan akta maupun berkas terkait protokol Notaris ke pengadilan. Notaris maupun Notaris Pengganti memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan akta yang dibuatnya serta memenuhi panggilan penyidik dan memberi keterangan yang sebenar-benarnya untuk membantu penyidik dalam menyelesaikan perkara. Namun, Pasal 66 ayat (1) UUJN hanya menyebutkan bahwa Notaris saja yang diberi persetujuan oleh Majelis Kehormatan Notaris dan tidak menyebutkan demikian bagi Notaris Pengganti. Oleh karena itu, Pasal 66 ayat (1) UUJN tidak berlaku bagi Notaris Pengganti, sehingga perlindungan hukum bagi Notaris Pengganti dalam UUJN masih belum diatur dengan jelas. Permasalahan lain yaitu terdapat dalam Pasal 36 tentang honorarium dan Pasal 52 tentang larangan yang hanya diperuntukkan kepada Notaris sehingga Notaris Pengganti tidak mendapatkan hak yang sama seperti Notaris dalam menjalankan jabatannya. Terdapat 2 (dua) Rumusan Masalah yang diangkat dalam skripsi ini, yang pertama adalah apakah Notaris Pengganti dapat menolak menjadi saksi di pengadilan dengan alasan kewajiban menyimpan rahasia Jabatan Notaris, yang kedua bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada Notaris Pengganti yang menjadi saksi di pengadilan. Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah menemukan Notaris Pengganti dapat menolak menjadi saksi di pengadilan dengan berdasarkan pada kewajiban rahasia Jabatan Notaris dan untuk menemukan perlindungan hukum yang diberikan kepada Notaris Pengganti yang menjadi saksi di pengadilan. Tipe penelitian yuridis normatif skripsi ini digunakan untuk menjawab permasalahan hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum dalam penulisan skripsi ini adalah studi kepustakaan (library research) dengan membaca kemudian menelaah peraturan maupun literatur yang berkaitan dengan isu yang dibahas. Kesimpulan yang didapatkan adalah Notaris Pengganti dalam rangka pemanggilan di persidangan tidak dapat menolak menjadi saksi karena Pasal 66 ayat (1) hanya berlaku bagi Notaris saja sehingga dalam hal ini Notaris Pengganti tidak dapat menggunakan hak ingkarnya sebagaimana Notaris melakukannya ketika dipanggil ke persidangan. Dengan demikian UUJN masih belum mengatur secara tegas dan jelas berkaitan dengan perlindungan hukum bagi Notaris Pengganti sebagai saksi di pengadilan serta berkaitan dengan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 52 UUJN yang tidak diperuntukkan kepada Notaris Pengganti.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Dr. Aan Efendi, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota Nurul Laili Fadhilah, S.H.,M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectPEMERIKSAANen_US
dc.subjectNOTARISen_US
dc.subjectSAKSIen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Notaris Pengganti dalam Pemeriksaan sebagai Saksi di Pengadilan Berdasarkan Rahasia Jabatan Notarisen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Aan Efendi, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Nurul Laili Fadhilah, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record