Show simple item record

dc.contributor.authorSETYAWAN, Sandy Diky
dc.date.accessioned2022-10-05T12:59:23Z
dc.date.available2022-10-05T12:59:23Z
dc.date.issued2021-06-06
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109791
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 5 Oktober 2022en_US
dc.description.abstractHak atas Merek yang merupakan salah satu komponen penting dalam perdagangan dan juga salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual sangat menentukan perjalanan suatu usaha dalam persaingan perdagangan. perlindungan hukum atas merek terkenal asing semakin diperlukan setelah banyaknya kasus peniruan merek terkenal yang terjadi di Indonesia, salah satunya dengan cara mendaftarkan merek terkenal sebelum pemilik merek tersebut mendaftarkannya di Indonesia.. Pengaturan mengenai merek terkenal terdapat dalam artikel 6 Paris Convention, Indonesia sebagai negara yang meratifikasi Paris Convention wajib untuk menyesuaikan undang-undang yang ada dengan ketentuan tersebut. Pendaftaran merek di Indonesia menganut sistem konstitutif. Dalam sistem ini, pendaftar diharuskan untuk mendaftar agar suatu merek mendapatkan perlindungan. Walaupun Indonesia menganut pendaftaran merek dengan sistem konstitutif, perlindungan merek terkenal yang belum terdaftar di Indonesia tetap akan mendapatkan perlindungan , dikarenakan Indonesia adalah salah satu negara yang telah meratifikasi perjanjian internasional TRIPs serta konvensi-konvensi Internasional yang telah disepakati sebelumnya. Sengketa merek dagang yang terjadi di Indonesia, salah satunya contohnya adalah pendafataran gugatan ke pengadilan atas sengketa merek dagang “VARIVAS” oleh perusahaan MORRIS Co.,Ltd yang diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 5/Pdt.SusMerek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. Kasus sengketa merek yang melibatkan MORRIS berawal dari adanya pendaftaran sertifikat merek oleh MELIANA pada tahun 2014 dan Pada tahun 2019 perusahaan asing asal Jepang, MORRIS, menggugat MELIANA ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dikarenakan bahwa tanpa seizin dari MORRIS ternyata MELIANA dengan itikad tidak baik telah mendaftarkan Merek “VARIVAS”. Perusahaan MORRIS merasa ialah pemakai pertama dan pemilik merek terkenal “VARIVAS” meskipun dia belum mendaftarkan merek tersebut di Indonesia. Oleh karena itu penulis mengangkat permasalahan yang Pertama, bagaimana perlindungan Merek Varivas sebagai merek terkenal asing yang belum terdaftar di Indonesia. Kedua, apakah merek dagang Varivas asal Jepang memenuhi kriteria sebagai merek terkenal. Ketiga, apakah pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 5/Pdt.SusMerek/2019/Pn.Niaga.Jkt.Pst telah sesuai dengan ketentuan UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ? Tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini ada dua yaitu, tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis sesuai dengan kurikulum Fakultas Hukum Universitas Jember yang telah ditentukan, guna meraih gelar sarjana. Tujuan khusus dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa mengenai pengaturan perlindungan merek Varivas sebagai merek terkenal asing yang belum terdaftar di Indonesia. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Skripsi ini menggunakan dua macam bahan hukum, yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik pengumpulan bahan hukum yang mendukung dan berkaitan dengan pemaparan penelitian ini adalah studi dokumen (studi kepustakaan). Analisis bahan hukum dalam skripsi ini menggunakan metode analisis deduktif, yaitu metode dengan melihat suatu permasalahan yang secara umum sampai dengan pada hal-hal yang bersifat khusus untuk mencapai perskripsi atau maksud yang sebenarnya. Hasil penelitian dalam skripsi ini yaitu atas hak merek terkenal Varivas milik MORRIS untuk mengajukan gugatan dan membawa penyelesaian sengketa ini ke Pengadilan Niaga. Sebagai pihak satu- satunya yang berhak atas merek Varivas, maka demi hukum tidak ada yang dapat menggunakan merek tersebut kecuali telah terjadi pengalihan hak merek sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu. Pertama, Varivas sebagai merek terkenal asing yang belum terdaftar di Indonesia tetap mendapatkan perlindungan hukum dikarenakan Indonesia sebagai negara yang meratifikasi perjanjian internasional mengenai merek harus mematuhi serta wajib mengatur peraturan tersebut kedalam peraturan nasional yakni UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dimana dalam Pasal 76 ayat 1 disebutkan bahwa pemilik merek Varivas dapat mengajukan gugatan pembatalan merek terdaftar, apabila terdapat pihak ketiga yang mendaftarkan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal Varivas. Kedua, Varivas yang merupakan merek terkenal asal jepang dapat dikategorikan sebagai merek terkenal, dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut , reputasi merek tersebut yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia, dan disertai bukti pendaftaran merek dimaksud di beberapa negara. Hal ini sudah sejalan dengan pengaturan kriteria merek terkenal dalam penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf b maupun Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. Saran yang dapat diberikan diberikan dalam skripsi ini yaitu. Pertama, Para pelaku usaha sudah seharusnya dalam membuat suatu produk janganlah beritikad tidak baik dengan cara melakukan peniruan merek terkenal, karena hal tersebut dapat merugikan pihak pengusaha pemilik merek terkenal dikarenakan akan menimbulkan potensi sengketa dikemudian hari. Kedua, Negara sudah seharusnya lebih tegas dalam menegakkan hukum mengenai peniruan Merek Terkenal. Maka oleh sebab itu sangat diperlukan dimuatnya pengaturan mengenai merek terkenal asing sehingga mendapat perlindungan dan payung hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan nasional di Indonesia.en_US
dc.description.sponsorshipIswi Hariyani, S.H., M.H Rhama Wisnu Wardhana S.H., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectHak atas Mereken_US
dc.titlePerlindungan Hukum Merek Varivas sebagai Merek Terkenal Asing di Indonesia (Studi Putusan Nomor 5/Pdt.SusMerek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record