Prinsip Kepastian Hukum Atas Adanya Penerbitan Sertipikat Ganda Hak Milik Atas Tanah
Abstract
Kewenangan menerbitkan sertipikat diatur dalam Peraturan Kepala BPN
RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas
tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Kewenangan penerbitan sertipikat
diberikan dengan keputusan, hal tersebut diatur dalam Bab III, mengenai
kewenangan Kepala Kantor Pertanahan diatur dalam Pasal 3 dan pasal 4,
mengenai kewenangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional diatur dalam
Pasal 7 sampai 10, dan kewenangan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia diatur dalam Pasal 13, dalam Pasal 12 disebutkan bahwa Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia menetapkan pemberian hak atas tanah
yang diberikan secara umum. Dengan demikian telah jelas siapa yang berwenang
menerbitkan sertipikat dan pemberiannya menggunakan produk hukum
keputusan. Indonesia sendiri menganut sistem publikasi negatif namun dengan unsurunsur positif yang mengikuti seperti yang dituangkan dalam Pasal 19 UUPA secara
tersirat. Pembuktian sertipikat hak atas tanah di Indonesia menjadi kuat. Namun sertipikat
tanah masih dapat dibatalkan berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997. Hal ini berpengaruh terhadap banyaknya sengketa yang terjadi
akibat penggunaan sistem publikasi negatif yang berunsur positif di Indonesia.
Kelemahan dari penerapan sistem publikasi negatif berunsur positif Indonesia dapat
memicu munculnya sertipikat ganda. Rumusan masalah yang dikaji antara lain :
(1) Bagaimana kepastian hukum bagi kepemilikan hak atas tanah terhadap
munculnya sertipikat ganda ; (2) Bagaimana pertanggungjawaban administrasi
Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap adanya sertipikat ganda ; dan (3)
Bagaimana konsep pengaturan ke depan terhadap penyelesaian adanya Penerbitan
Sertipikat Ganda Hak Milik atas Tanah oleh BPN. Metode penelitian menggunakan
tipe penelitian yuridis normatif, dengan 3 (tiga) macam pendekatan, yakni pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual
approarch) serta pendekatan kasus. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder, dengan analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah
deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil kajian diperoleh hasil bahwa : Munculnya sertipikat
ganda yang diakibatkan oleh banyak faktor. Sertipikat tanah yang memberikan
kepastian pada pemiliknya adalah sertipikat tanah yang diterbitkan secara itikad
baik dan memenuhi segala unsur-unsur penerbitan sertipikat baik data fisik
maupun data yuridis. (1) Pada Pasal 1 ayat (7) Perkap BPN Nomor 3 tahun 1997
tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah,
dapat menjadi dasar kepastian hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah.
memberikan pengertian tentang Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB)
merupakan tanda pengenal khusus yang diberikan untuk bidang tanah yang
bersifat unik atau tunggal untuk setiap bidang tanah di seluruh Indonesia. (2)
Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dapat menjadi
dasar perlindungan hukum bagi kepemilikan hak atas tanah. Sertipikat hak milik
tanah yang diperoleh dengan menggunakan asas itikad baik yang menyatakan
bahwa orang yang memperoleh sesuatu hak dengan itikad baik akan tetap menjadi
pemegang hak yang sah menurut hukum. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Collections
- MT-Science of Law [334]