dc.description.abstract | Tujuan yang ingin dicapai dari penulisan skripsi ini adalah ingin
menjawab dan memberikan masukan terhadap kedua permasalahan diatas, sekaligus sebagai prasyarat untuk gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember.
Kompilasi Hukum Islam, dan Penetapan Pengadilan Agama Jember Nomor
:0037/Pdt.P/2009/PA.Jr.
Kesimpulan yang diperoleh penulis dalam pembahasan adalah bahwa
dalam mengabulkan permohonan pemohon, Hakim mempunyai pertimbangan
hukum tersendiri, antaranya dengan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk
dimintai keterangan, keterangan tersebut akhirnya dapat dijadikan bahan
pertimbangan ke tahap berikutnya, kemudian dengan hadirnya dan keterangan
saksi juga dapat memperkuat pertimbangan Hakim, dan bukti-bukti otentik yang
lainnya. Setelah dikabulkannya permohonan Pemohon tersebut, maka akan
menimbulkan akibat hukum bagi kedua calon mempelai, antaranya adalah
perkawinan antara pemohon dengan calon suami pemohon adalah perkawinan
yang sah, anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut adalah anak sah, serta
harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama.
Saran yang dapat penulis sampaikan yaitu bagi para orang tua seharusnya
lebih peka terhadap masa depan anaknya, jangan bersikap apatis dalam
permasalahan anaknya. Adlal atau enggannya ayah menjadi wali harus berdasar
pada hukum agama yang berlaku. Calon suami sang anak adalah orang yang
beragama Islam, sanggup mempergauli calon istrinya dengan baik, sudah
memiliki pekerjaan yang tetap. Adalah benar-benar alasan yang tidak syar’i jika
enggan atau adlalnya ayah hanya karena calon suami sang anak berstatus duda
cerai. Hakim juga harus lebih cermat serta teliti dalam mengabulkannya
permohonan adlalnya wali dengan memperhatikan alasan-alasan perwaliannya,
sehingga semua pihak tidak ada yang merasa rugi atau dirugikan | en_US |