Formulasi Pidana Mati dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Pidana mati terhadap kasus korupsi di Indonesia masih menjadi hal yang sangat dilematis. Pemberlakuan pidana mati sering kali disoal bahkan menjadi polemik yang berkepanjangan. Secara empiris tidak ada satu pun vonis pidana mati terhadap kasus korupsi. Padahal kasus tindak pidana korupsi menjadi persoalan serius yang membutuhkan langkah-langkah progresif. Walaupun beberapa negara telah menghapus pidana mati dalam ketentuan hukum nasionalnya, Indonesia masih mempertahankan pidana mati karena alasan kepentingan hukum nasional. Sehingga dalam konteks tersebut salah satu upaya memberantas kasus korupsi di Indonesia dengan mengimplementasikan pidana mati sebagai tindakan represif dan juga preventif. Kendala dalam penerapan pidana mati tersandung pada frasa “keadaan tertentu” yang masih menjadi problem yuridis. Perlu diadakannya formulasi pidana mati dalam perspektif politik hukum pidana untuk menyusun mekanisme penerapan pidana mati dalam rangka menjamin kepastian hukum dan keadilan hukum. Landasan kebijakan formulasi hukum pidana sebagai penyelenggaraan pemilihan dengan tujuan meraih hasil perundang-undangan pidana yang proporsional dalam arti melengkapi ketentuan yang berkeadilan dan bermanfaat. Politik hukum pidana berupaya untuk menciptakan peraturan pidana yang sinkron dengan situasi dalam waktu tertentu, serta mempertimbangkan keadaan di masa depan. Fokus masalah yang diteliti dalam tesis ini adalah: 1) Mengapa hingga saat ini pidana mati dalam kasus korupsi belum pernah dilakukan di Indonesia? Bagaimana formulasi pidana mati dalam UU Tipikor perspektif kebijakan formulasi hukum pidana?. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Mengetahui faktor-faktor pidana mati dalam kasus korupsi belum pernah dilakukan di Indonesia hingga saat ini. 2) Mengetahui formulasi pidana mati dalam UU Tipikor perspektif kebijakan formulasi hukum pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan karena peneliti menganalisis secara mendalam substansi undang-undang yang dikoneksikan terhadap fakta empiris. Hasil dari penelitian ini di antaranya adalah 1) Beberapa faktor tidak pernah diterapkan pidana mati terhadap kasus korupsi dikarenakan adanya beberapa hal. Pertama, perbedaan paham oleh aparat penegak hukum mengenai pandangan terhadap pidana mati dan hak asasi manusia. Kedua pasal yang memuat pidana mati dalam Tipikor masih multitafsir karena tidak secara eksplisit mengatur pidana mati. 2) Formulasi pidana mati dalam undang-undang Tipikor sangat mungkin dilaksanakan sesuai dengan fakta empiris di masyarakat sekaligus aturan pidana mati di Indonesia masih menjadi hukum positif. Formulasi pidana mati menjadi salah satu upaya dalam memberantas praktik kejahatan korupsi. Karena selain menjadi tindakan represif pidana mati juga menjadi tindakan preventif. Artinya tujuan dalam hukum pidana yakni efek jerah juga dapat tercapai.
Collections
- MT-Science of Law [333]