Show simple item record

dc.contributor.authorAZIZAH, Pingky Nur
dc.date.accessioned2022-10-03T03:00:40Z
dc.date.available2022-10-03T03:00:40Z
dc.date.issued2021-07-27
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109681
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 3 Oktober 2022en_US
dc.description.abstractPerjudian merupakan suatu permasalahan sosial yang banyak ditemukan hampir disetiap negara, terutama di negara berkembang seperti Indonesia. Perjudian yang awalnya hanya dapat dilakukan secara konvensional saat ini dapat dilakukan secara modern. Seseorang dapat memainkan judi tanpa harus bertatap muka dengan pemain judi yang lain dengan hanya menggunakan situs (website) atau aplikasi Judi Daring. Di Indonesia, perjudian merupakan perbuatan yang dilarang atau illegal dilakukan baik secara konvensional maupun secara modern atau online. Secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 303 dan Pasal 303s Kitab Undang-undang Hukum Pidana, selain itu Perjudian juga diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Kesatu, mengkaji perbuatan endorser atau influencer yang mengendorse/mengiklankan situs Judi Daring apakah masuk kedalam kategori tindak pidana menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Kedua, mengkaji pertanggungjawaban pidana endorser atau influencer yang mengiklankan situs Judi Daring ditinjau dari Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Metode yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penalaran deduktif dimana pengambilan kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi pembahasan yang bersifat khusus sehingga jawaban dari rumusan masalah yang sedang dikaji dapat ditetapkan, sehingga dapat memberikan preskripsi mengenai apa yang seharusnya dan dapat diterapkan. Saran didalam penelitian ini yaitu; Kesatu, Para Endorser dan Influencer harus lebih teliti dan dapat mengklasifikasikan kegiatan Endors yang akan dilakukan termasuk suatu tindak pidana atau tidak sebelum menerima job sebagai Endorser. Serta penggunaan ahli di bidang Informasi dan transaksi elektronik harus selalu update keilmuan agar tepat dalam mengkategorikan tindak pidana tentang informasi dan transaksi eletronik, khsusnya dalam hal mengiklankan situs Judi Daring dan tidak tebang pilih terhadap pelaku tindak pidana tersebut, baik dari kalangan Endorser, Influencer atau bahkan orang biasa yang menyalah gunakan media sosial untuk mengunggah/mengiklankan situs Judi Daring sebagaimana diatur dalam Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Kedua, Pemidanaan merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan apabila terjadi suatu tindak pidana apapun dalam hal informasi dan transaksi eletronik. Supaya masyarakat sebagai pengguna dari media sosial dapat bijaksana dalam bertindak maupun berekspresi di media sosial harus tetap sesuai dengan etika serta koridor hukum yang berlaku sehingga tidak mudah terjerat pemidanaan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Karena masyarakat dianggap tahu hukum.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama,Samsudi, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota,Dina Tsalist Wildana, S.H.I.,LL.M.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPIDANA ENDORSERen_US
dc.subjectPERTANGGUNGJAWABANen_US
dc.subjectJUDI DARINGen_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Endorser terhadap Periklanan Situs Judi Daringen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record