dc.contributor.author | AZIZAH, Pingky Nur | |
dc.date.accessioned | 2022-10-03T03:00:40Z | |
dc.date.available | 2022-10-03T03:00:40Z | |
dc.date.issued | 2021-07-27 | |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109681 | |
dc.description | Finalisasi oleh Taufik Tgl 3 Oktober 2022 | en_US |
dc.description.abstract | Perjudian merupakan suatu permasalahan sosial yang banyak ditemukan hampir
disetiap negara, terutama di negara berkembang seperti Indonesia. Perjudian yang
awalnya hanya dapat dilakukan secara konvensional saat ini dapat dilakukan secara
modern. Seseorang dapat memainkan judi tanpa harus bertatap muka dengan pemain
judi yang lain dengan hanya menggunakan situs (website) atau aplikasi Judi Daring.
Di Indonesia, perjudian merupakan perbuatan yang dilarang atau illegal dilakukan
baik secara konvensional maupun secara modern atau online. Secara tegas diatur
dalam ketentuan Pasal 303 dan Pasal 303s Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
selain itu Perjudian juga diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Kesatu,
mengkaji perbuatan endorser atau influencer yang mengendorse/mengiklankan situs
Judi Daring apakah masuk kedalam kategori tindak pidana menurut Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Kedua, mengkaji
pertanggungjawaban pidana endorser atau influencer yang mengiklankan situs Judi
Daring ditinjau dari Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan
dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penalaran deduktif dimana
pengambilan kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi pembahasan
yang bersifat khusus sehingga jawaban dari rumusan masalah yang sedang dikaji dapat ditetapkan, sehingga dapat memberikan preskripsi mengenai apa yang
seharusnya dan dapat diterapkan.
Saran didalam penelitian ini yaitu; Kesatu, Para Endorser dan Influencer harus
lebih teliti dan dapat mengklasifikasikan kegiatan Endors yang akan dilakukan
termasuk suatu tindak pidana atau tidak sebelum menerima job sebagai Endorser.
Serta penggunaan ahli di bidang Informasi dan transaksi elektronik harus selalu
update keilmuan agar tepat dalam mengkategorikan tindak pidana tentang informasi
dan transaksi eletronik, khsusnya dalam hal mengiklankan situs Judi Daring dan tidak
tebang pilih terhadap pelaku tindak pidana tersebut, baik dari kalangan Endorser,
Influencer atau bahkan orang biasa yang menyalah gunakan media sosial untuk
mengunggah/mengiklankan situs Judi Daring sebagaimana diatur dalam Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Kedua, Pemidanaan
merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan apabila terjadi suatu tindak pidana
apapun dalam hal informasi dan transaksi eletronik. Supaya masyarakat sebagai
pengguna dari media sosial dapat bijaksana dalam bertindak maupun berekspresi di
media sosial harus tetap sesuai dengan etika serta koridor hukum yang berlaku
sehingga tidak mudah terjerat pemidanaan dengan ketentuan Undang-undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Karena masyarakat dianggap tahu
hukum. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama,Samsudi, S.H., M.H.
Dosen Pembimbing Anggota,Dina Tsalist Wildana, S.H.I.,LL.M. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | PIDANA ENDORSER | en_US |
dc.subject | PERTANGGUNGJAWABAN | en_US |
dc.subject | JUDI DARING | en_US |
dc.title | Pertanggungjawaban Pidana Endorser terhadap Periklanan Situs Judi Daring | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.finalization | Taufik | en_US |