dc.description.abstract | Surat dakwaan merupakan suatu dasar atau acuan Hakim dalam melakukan pemeriksaan dalam perkara pidana di persidangan. Hasil dari pemeriksaan di persidangan tersebut akan memunculkan suatu pertimbangan hakim atau ratio decidendi Hakim sebelum memberikan putusan yang menyatakan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa. Oleh sebab itu, maka penyusunan suatu surat dakwaan seharusnya dilakukan dengan cermat, jelas dan lengkap mencakup seluruh fakta-fakta dari perbuatan terdakwa. Selain itu, Pasal yang didakwakan harus menggambarkan seluruh unsur-unsur yang terkandung didalam perbuatan terdakwa. Berdasarkan uraian ringkasan tersebut diatas, dalam Putusan Nomor 283/Pid.B/2019/PN.Lmj, Penuntut Umum memberikan dakwaan kepada Terdakwa dengan bentuk Tunggal yaitu melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Sebuah surat dakwaan yang berbentuk tunggal menandakan bahwa Penuntut Umum telah yakin dengan dakwaannya akan terbukti di persidangan, namun dakwaan tunggal ini memiliki konsekuensi yang apabila salah satu dari unsur dalam Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa tidak terbukti maka hal ini mengakibatkan bebasnya seorang terdakwa dari perbuatannya. Oleh karena itu, permasalahan yang akan menjadi bahasan dalam skripsi ini, pertama adalah apakah Pasal 351 ayat (2) KUHP yang didakwakan oleh Penuntut Umum sebagai dakwaan tunggal dalam Putusan Nomor: 283/Pid.B/2019/PN.Lmj sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Dan yang kedua, apakah pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor: 283/Pid.B/2019/PN.Lmj yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana Pasal 351 ayat (2) KUHP telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah yang pertama, untuk mengetahui dan memahami dengan cara menganalisis apakah Pasal yang didakwakan dalam Putusan Nomor: 283/Pid.B/2019/PN.Lmj sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Dan kedua, untuk mengetahui dan memahami dengan cara menganalisis pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor: 283/Pid.B/2019/PN.Lmj yang menyatakan Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (2) KUHP telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normative. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penulis juga menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Adapun Kesimpulan dari penulisan skripsi ini yaitu pertama, Pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa tidak sesuai dengan perbuatan Terdakwa. Karena dalam perbuatan Terdakwa terdapat unsur dengan rencana dan seharusnya luka yang diderita oleh Korban bukanlah luka berat. Sehingga Pasal 351 ayat (2) KUHP yang didakwakan oleh Penuntut Umum tidaklah menggambarkan seluruh unsur yang terdapat dalam perbuatan Terdakwa. Dan yang kedua, pertimbangan hakim yang menyatakan Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (2) KUHP tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Karena seharusnya salah satu unsur yaitu unsur luka berat tidak terpenuhi. Sehingga oleh karena Terdakwa didakwakan dengan dakwaan berbentuk tunggal, maka putusan yang paling tepat dijatuhkan adalah putusan bebas.
Saran yang diberikan oleh Penulis dalam penulisan skripsi ini yaitu pertama, Penuntut Umum haruslah lebih cermat dan teliti lagi dalam memberikan dakwaan terhadap terdakwa utamanya berkaitan dengan pemilihan Pasal yang akan didakwakan kepada terdakwa apakah telah menggambarkan seluruh unsur yang terdapat dalam perbuatan terdakwa atau tidak. Sehingga surat dakwaan tersebut dapat memberikan dakwaan sebagaimana perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa dan menciptakan keadilan dari sisi Korban suatu tindak pidana. Kedua, Hakim dalam membuat pertimbangan harus didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Dalam hal menentukan seorang terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat bagi Korban, Hakim haruslah lebih teliti dalam menentukan kualifikasi luka yang diderita oleh Korban sehingga hal ini dapat menciptakan suatu putusan yang berkeadilan, baik dari sisi Korban maupun dari sisi terdakwa sebagai pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan | en_US |