Show simple item record

dc.contributor.authorRAMADHANI, Kyagus
dc.date.accessioned2022-09-12T02:43:58Z
dc.date.available2022-09-12T02:43:58Z
dc.date.issued2022-04-18
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109373
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 12 September 2022en_US
dc.description.abstractTujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap tindak pidana pajak berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi dan untuk mengetahui tepat atau tidaknya pertimbangan hakim pada putusan No. 3839/Pid.Sus/2020/PN Mdn yang menjatuhkan pidana terhadap direktur Commanditaire Vennotschap atas penerbitan faktur pajak fiktif. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu: (1) Peraturan Jaksa Agung RI No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi mengatur apabila terdapat undang-undang yang tidak mengatur korporasi sebagai subjek hukum, maka pertanggungjawaban pidana dikerahkan kepada pengurus korporasi (2) Pertimbangan majelis hakim dalam Putusan No. 3839/Pid.Sus/2020/PN Mdn ditemukan adanya amar putusan yang menyatakan bahwa Terdakwa Afrizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyertaan walaupun dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak ditemukan adanya delik penyertaan. KUHAP tidak mengatur bahwa putusan pemidanaan harus sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum karena hal tersebut termasuk dalam ranah kewenangan hakim untuk memutus sesuai fakta persidangan serta keyakinan dalam memberikan pemidanaan.en_US
dc.description.sponsorshipI Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPAJAKen_US
dc.subjectKORPORASIen_US
dc.subjectPertimbangan Hakimen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Tindak Pidana Pajak (Studi Putusan No. 3839/Pid.Sus/2020/PN Mdn)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record