dc.description.abstract | Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan harus memenuhi syarat
materill sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yaitu,
cermat, jelas, dan lengkap serta menyebutkan waktu dan tempat mengenai tindak
pidana itu dilakukan. Begitu pula hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan
dan menyatakan terdakwa bersalah dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti
yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana menyebutkan bahwa alat bukti sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli,
surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Seperti pada perkara dalam Putusan
Nomor: 984/Pid.B/2020/PN.Sby, hakim menyatakan bahwa Terdakwa bernama
Dhofir Bin Mat Simbang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum Pasal 363 ayat (1) Ke-4
dan 5 KUHP. Sehingga peneliti menganalisis putusan tersebut dan menghasilkan
rumusan masalah yang menjadi dasar penelitian skripsi ini yaitu: Apakah
dakwaan Penuntut Umum pada Putusan Nomor: 984/Pid.B/2020/PN. Sby telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP tentang syarat
materiil sahnya surat dakwaan?; Apakah pertimbangan hakim yang menyatakan
terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada
Putusan Nomor: 984/Pid.B/2020/PN.Sby telah sesuai dengan fakta-fakta di
persidangan?
Tujuan penelitian skripsi ini yaitu pertama, untuk melakukan analisis
terhadap kesesuaian dakwaan Penuntut Umum pada Putusan Nomor:
984/Pid.B/2020/PN.Sby dikaitkan dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP
tentang syarat materiil sahnya surat dakwaan. Kedua, untuk melakukan analisis terhadap kesesuaian pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti
melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Putusan Nomor:
984/Pid.B/2020/PN.Sby dikaitkan dengan fakta-fakta di persidangan.
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer yaitu peundang-undangan dan peraturan yang terkait
dengan permasalahan yang akan dibahas dan bahan hukum sekunder yang
diperoleh dari semua publikasi mengenai hukum meliputi buku-buku teks, kamuskamus hukum, dan jurnal-jurnal hukum.
Hasil penelitian yang diperoleh yaitu pertama, berdasarkan Pasal 143 ayat
(2) huruf b KUHAP tentang syarat materiil sahnya surat dakwaan. Dalam Putusan
Nomor: 984/Pid.B/2020/PN.Sby, dakwaan penuntut umum tidak memenuhi syarat
materiil khususnya terkait dengan unsur jelas, artinya bahwa dakwaan penuntut
umum tidak jelas dan bersifat kabur (obscuur libel) dalam menguraikan perbuatan
materiil terdakwa yang dihubungkan dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan.
Kedua, Pertimbangan hakim pada Putusan Nomor: 984/Pid.B/2020/PN.Sby yang
menyatakan Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana pencurian dengan pemberatan tidak sesuai dengan dengan fakta-fakta yang
terungkap di persidangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa alat bukti
keterangan saksi dan barang bukti yang diajukan penuntut umum tidak
mempunyai nilai pembuktian yang kuat terhadap perbuatan pencurian bersekutu
yang didakwakan penuntut umum terhadap terdakwa. Akan tetapi, dalam perkara
a quo hakim tetap memutuskan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan tunggal
dari penuntut umum. Dengan demikian, peneliti berpendapat maka seharusnya
dalam perkara ini hakim menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa. | en_US |