Show simple item record

dc.contributor.authorMAULIDI, Muhammad Helmi
dc.date.accessioned2022-09-08T12:10:03Z
dc.date.available2022-09-08T12:10:03Z
dc.date.issued2022-04-21
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109326
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 8 September 2022en_US
dc.description.abstractPenuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan harus memenuhi syarat materill sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yaitu, cermat, jelas, dan lengkap serta menyebutkan waktu dan tempat mengenai tindak pidana itu dilakukan. Begitu pula hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan dan menyatakan terdakwa bersalah dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi. Berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa alat bukti sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Seperti pada perkara dalam Putusan Nomor: 984/Pid.B/2020/PN.Sby, hakim menyatakan bahwa Terdakwa bernama Dhofir Bin Mat Simbang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan 5 KUHP. Sehingga peneliti menganalisis putusan tersebut dan menghasilkan rumusan masalah yang menjadi dasar penelitian skripsi ini yaitu: Apakah dakwaan Penuntut Umum pada Putusan Nomor: 984/Pid.B/2020/PN. Sby telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP tentang syarat materiil sahnya surat dakwaan?; Apakah pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Putusan Nomor: 984/Pid.B/2020/PN.Sby telah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan? Tujuan penelitian skripsi ini yaitu pertama, untuk melakukan analisis terhadap kesesuaian dakwaan Penuntut Umum pada Putusan Nomor: 984/Pid.B/2020/PN.Sby dikaitkan dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP tentang syarat materiil sahnya surat dakwaan. Kedua, untuk melakukan analisis terhadap kesesuaian pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Putusan Nomor: 984/Pid.B/2020/PN.Sby dikaitkan dengan fakta-fakta di persidangan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu peundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan permasalahan yang akan dibahas dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari semua publikasi mengenai hukum meliputi buku-buku teks, kamuskamus hukum, dan jurnal-jurnal hukum. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu pertama, berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP tentang syarat materiil sahnya surat dakwaan. Dalam Putusan Nomor: 984/Pid.B/2020/PN.Sby, dakwaan penuntut umum tidak memenuhi syarat materiil khususnya terkait dengan unsur jelas, artinya bahwa dakwaan penuntut umum tidak jelas dan bersifat kabur (obscuur libel) dalam menguraikan perbuatan materiil terdakwa yang dihubungkan dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan. Kedua, Pertimbangan hakim pada Putusan Nomor: 984/Pid.B/2020/PN.Sby yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tidak sesuai dengan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa alat bukti keterangan saksi dan barang bukti yang diajukan penuntut umum tidak mempunyai nilai pembuktian yang kuat terhadap perbuatan pencurian bersekutu yang didakwakan penuntut umum terhadap terdakwa. Akan tetapi, dalam perkara a quo hakim tetap memutuskan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan tunggal dari penuntut umum. Dengan demikian, peneliti berpendapat maka seharusnya dalam perkara ini hakim menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa.en_US
dc.description.sponsorshipDwi Endah Nurhayati, S.H., M.H. Dodik Prihatin A.N, S.H., M.Hum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectDakwaanen_US
dc.subjectTurut Sertaen_US
dc.subjectPertimbangan Hakimen_US
dc.titlePertimbangan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Putusan Nomor: 984/PID.b/2020/PN.SBY)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record