Show simple item record

dc.contributor.authorZAQI MULTAZAM, MUHAMMAD
dc.date.accessioned2013-09-19T02:12:59Z
dc.date.available2013-09-19T02:12:59Z
dc.date.issued2013-09-19
dc.identifier.nimNIM070710101199
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1092
dc.description.abstractMetode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research) dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan asas-asas hukum (legal principle approach). Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan metode deduktif. Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan Skripsi ini adalah yang pertama, Mekanisme pemilihan kepala desa menurut Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa di bagi menjadi beberapa bagian atau tahapan. Tahap yang pertama meliputi persyaratan calon kepala desa, mekanisme pembentukan panitia pemilihan, mekanisme pencalonan, kampanye, pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan perhitumgan suara, pengesahan dan pelantikan kepala desa dan yang terakhir adalah mekanisme penyelesaian masalah. Tahapan-tahapan tersebut berfungsi untuk memudahkan konsep di dalam proses pemilihan dan menjamin adanya kepastian hukum terhadap proses pemilihan kepala desa. Kedua, Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa tentu saja sebagai aturan main atau pedoman dalam proses pemilihan kepala desa di Kabupaten Jember. Namun dalam prakteknya masih terdapat kendala-kendala terhadap peraturan tersebut. Misalnya Pasal 26 dan Pasal 56 mengenai masa jabatan seorang Kepala Desa yang masih ada ketidakpastian dimana Pasal 26 menyatakan 5 (lima) tahun akan tetapi Pasal 56 menyatakan 6 (enam) tahun. Selain itu Pasal 53 Ayat (4) mengenai pelantikan kepala desa oleh Bupati yang masih membutuhkan penjelasan yang lebih lanjut tentang bagaimana persyaratan pelantikan tersebut. Pasal lain yang masih membutuhkan penjelasan ialah Pasal 60 tentang sanksi yang diberikan atau dijatuhkan, apakah sanksi berupa perhitungan suara ulang itu hanya untuk pelanggaran tahap pemungutan suara ataukah terhadap semua pelanggaran dalam yang terdapat dalam tahapan pemilihan kepala desa. Ketiga penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa di Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember dilakukan di Pengadilan Negeri Jember dengan gugatan ganti kerugian dari akibat yang ditimbulkan dalam pelaksaan pemilihan kepala desa. Alasan yang digunakan dalam gugatan tersebut masuk kedalam hukum materiil perdata adalah setiap hakim yang terdapat dalam peradilan umum menganut azas hakim dilarang menolak perkara apalagi asas ini berlaku khususnya apabila datang kepadanya perkara perdata. Oleh sebab itu, pemilihan kepala desa tersebut diajukan dengan gugatan perdata. Menurut gugatan perdata tersebutlah sehingga sengketa pemilihan kepala desa yang terjadi di Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember sampai pada tingkat pengadilan umum bahkan sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Saran dari penulisan Skripsi ini adalah Pemerintahan Kabupaten Jember nampaknya harus mulai memikirkan adanya lembaga penyelesaian sengketa yang lebih memenuhi aspek normatif, sosiologis dan terutama keadilan bagi para pihak yang bersengketa atas hasil pilkades. Secara normatif, materi ini tidak termasuk dalam kompetensi peradilan, sehingga siapa pun yang membawa kasus ini ke peradilan, pihak lawan akan mudah sekali mengajukan alasan penolakan. Untuk itu perlu dipikirkan adanya lembaga penyelesaian sengketa semacam lembaga arbitrase yang anggota-anggotanya terdiri dari : wakil dari pihak yang merasa dirugikan, wakil dari pihak yang dianggap merugikan, wakil dari pemerintah atau birokrat yang berkompeten di bidang pemilihan kepala desa, wakil dari akademisi atau ahli bidang pemerintahan desa serta wakil dari praktisi. Lembaga ini dapat bersifat ad hoc, artinya hanya dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten apabila ada sengketa yang tidak dapat diselesaikan pada tingkat panitia pemilihan kepala desa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101199;
dc.subjectPEMILIHAN KEPALA DESA DI KECAMATAN GUMUKMAS, PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN DESAen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PEMILIHAN KEPALA DESA DI KECAMATAN GUMUKMAS ( STUDI BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN DESA)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record