Strategi Pemberdayaan Melalui Pengembangan Potensi Usaha Ekonomi Lokal (Studi pada Usaha Rengginang di Desa Gelung Panarukan Kabupaten Situbondo)
Abstract
Kabupaten Situbondo memiliki letak geografis yang sangat berpotensi untuk
dikembangkan, salah satunya ialah pada sektor perekonomiannya. Perekonomian
yang dijalankan di Kabupaten Situbondo ialah ekonomi pertanian dan perikanan,
namun terdapat perubahan perekonomian di Kabupaten Situbondo dari sistem
ekonomi pertanian dan perikanan tersebut menuju ke ekonomi industri yang
disebabkan oleh pengaruh modernisasi. Sehingga dengan sistem ekonomi industri
dijalankanlah pengembangan potensi usaha ekonomi lokal dalam suatu daerah
dengan adanya sentra-sentra yang dibentuk dan digunakan sebagai wadah untuk
menuangkan ide dan aspirasi pengusaha dalam usaha peningkatan dan
pengembangan industri. Upaya tersebut dapat berjalan didukung oleh kesadaran
dari pelaku usahanya dan juga kolaborasi pemerintah dan pihak terkait yang
sinergis dalam menjalankan proses pengembangannya. Rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah bagaimana strategi pemberdayaan melalui pengembangan
potensi usaha ekonomi lokal?. Tujuan penelitiannya ialah untuk mengetahui strategi
pemberdayaan melalui pengembangan potensi ekonomi lokal. Manfaat penelitian
diharapkan dapat menjadi tambahan referensi, informasi juga wawasan sebagai
pengetahuan dan bahan pertimbangan dalam mengetahui bentuk strategi
pemberdayaan melalui pengembangan potensi usaha ekonomi lokal.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Peneliti
menentukan lokasi penelitian menggunakan purposive area yang dipilih secara
sengaja sehingga dipilih sentra usaha rengginang di Desa Gelung Kecamatan
Panarukan Kabupaten Situbondo, adapun ketertarikan tertentu pada problem dan
fenomena sosial juga ekonomi yang terdapat di daerah tersebut. Pada penentuan
informan menggunakan purposive sampling. Teknik pengumpulan datanya
menggunakan observasi non partisipatif, wawancara tidak terstruktur, dan
dokumentasi. Kemudian untuk teknik keabsahan data peneliti menggunakan
keikutsertaan peneliti, ketekunan pengamatan, dan triangulasi. Pada analisis data
peneliti menggunakan model interaktif Miles dan Huberman yaitu pengumpulan
data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam strategi pemberdayaan yang
dijalankan pelaku usaha melalui pengembangan potensi usaha ekonomi lokal sentra
rengginang dapat dibagi menjadi 3 ruang lingkup yaitu Community Relation,
Community Service, Community Empowering. Pada masing-masing ruang lingkup
tersebut ada beberapa indikator yang dijalankan sebagai strategi pemberdayaan
melalui pengembangan potensi usaha ekonomi lokal sentra rengginang di daerah
tersebut. Pada strategi pemberdayaan Community Relation ditemukan adanya
hubungan kerjasama dengan mitra setempat seperti Koperindag dan paguyuban milik pemerintah kabupaten. Juga mampu membuka lapangan pekerjaan sehingga
menjadi faktor pendukung banyaknya pelaku usaha yang yang mendirikan sentra
rengginang. Kemudian pada strategi pemberdayaan Community Service ditemukan
bentuk pelayanan pihak terkait terhadap komunitas pelaku usaha dalam
memfasilitasi sarana dan prasarana demi keberlanjutan suatu program usaha.
Kemudian pada strategi pemberdayaan Community Empowering ditemukan adanya
program pelatihan e-commerce sebagai strategi pemberdayaan meningkatkan
produktivitas dan kreativitas pelaku usahanya untuk menjadikan kegiatan industri
memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Berdasarkan paparan di atas dapat disimpulkan bahwa bentuk strategi
pemberdayaan melalui pengembangan potensi usaha ekonomi lokal terdapat tiga
lingkup dalam pelaksanaannya, yaitu Community Relation, Community Service, dan
Community Empowering. Sehingga nantinya hasil penelitian ini dapat menjadi
referensi dan evaluasi untuk meningkatkan dan mengembangkan industri menengah
ke atas di Desa Gelung kearah yang lebih baik dan dapat memberikan dampak
positif yang sangat besar terhadap seluruh elemen masyarakatnya. Adapun yang
menjadi sasaran ialah seluruh pelaku usaha sentra rengginang yang menjalankan
usahanya secara mandiri. Oleh karenanya, peran stakeholder maupun pemuka yang
memiliki kebijakan dalam setiap program kegiatan yang dijalankan sangatlah
penting dan harus lebih terpantau untuk membantu dalam proses pengembangan
tersebut.