Prosedur Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah Pegawai Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jember
Abstract
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jember yang dilaksanakan pada tanggal 22
Februari sampai dengan 23 April 2021, mengenai Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Dalam dan Luar Daerah Pegawai Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Jember yang mengacu pada penjelasan bab – bab sebelumnya.
Maka dapat disimpulkan bahwa dapat mengetahui, memahami dan membantu
kegiatan Kepengurusan Perjalanan Dinas dan Laporan Hasil Kegiatan pada
Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jember.
5.1 Rincian Ringkas Pelaksanaan Tugas PKN
a) Prosedur kepengurusan perjalanan dinas yaitu ditangani pada saat ada
undangan perjalanan dinas masuk diterima oleh bagian pelayanan,
kemudian surat tersebut diserahkan kepada kepala dinas. Setelah surat
tersebut diketahui oleh kepala dinas, maka akan diberi lembar disposisi
untuk selanjutnya diberikan kepada kasubag kepegawaian atau kabag
perizinan. Setelah diketahui oleh kasubag kepegawaian dan kabag
perizinan maka surat tersebut diberikan kepada sekretaris untuk membuat
surat tugas atau surat perintah perjalanan dinas. Setelah itu, sekretaris
menyerahkan surat tugas tersebut kepada kasubag keuangan untuk
mencairkan dana yang dibutuhkan oleh karyawa yang akan melakukan
perjalanan dinas.
b) Setiap karyawan yang melakukan tugas perjalanan dinas, di wajibkan
untuk membuat lapora hasil kunjungan kerja atau perjalanan dinas.
Pembuatan laporan hasil perjalanan dinas berusaha sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Pertama, yaitu dengan mencantumkan nama
karyawan yang melakukan perjalanan dinas. Kedua, menuliskan tujuan
atau maksud dari dilakukannya perjalanan dinas tersebut. Ketiga,