Kedudukan Akta Perjanjian Kredit yang dibuat Notaris Terhadap Musnahnya Objek Jaminan
Abstract
Dengan musnahnya tanah sebagai obyek Hak Tanggungan atau bahkan
sekaligus sebagai sumber mata pencaharian maka hal tersebut dapat
menyebabkan debitur selaku penerima dana tidak dapat melaksanakan
kewajibannya untuk membayar utang kepada Bank selaku pemberi pinjaman.
Melihat berbagai kemungkinan terjadinya peristiwa tersebut maka diperlukan
adanya suatu peraturan yang dapat melindungi para pihak yaitu Bank dan
debiturnya manakala terjadi peristiwa tersebut. Bagi Kreditur akan menjadi
dilema tersendiri apabila onyek jaminan yang dilekati Hak Tanggungan tersebut
musnah yaitu, kreditur sebagai lembaga pembiayaan kehilangan obyek jaminan
Hak Tanggungan sebagai bukti fisik dari pemberian jaminan, dan disisi yang lain
kreditur tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut debitur atas musnahnya
obyek jaminan Hak Tanggungan karena memang belum ada aturan hukum yang
mengatur hal tersebut. Atas beberapa hal tersebut penulis ingin mengkaji dan
menuangkan masalah musnahnya benda jaminan kredit perbankan dengan
jaminan hak atas tanah (hak tanggungan) yang objek jaminannya musnah karena
adanya bencana alam. Rumusan masalah yang dikaji antara lain : (1) Apa
kualifikasi musnahnya obyek jaminan dalam perjanjian kredit ; (2) Bagaimana
kedudukan sertifikat hak tanggungan yang objek jaminannya musnah ; dan (3)
Apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan terhadap sertifikat hak tanggungan
yang objek jaminannya musnah. Metode penelitian menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif, dengan 3 (tiga) macam pendekatan, yakni pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual
approarch) serta pendekatan kasus. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder, dengan analisis bahan hukum yang dipergunakan
adalah deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil kajian diperoleh hasil bahwa : Kualifikasi musnahnya
obyek jaminan dalam perjanjian kredit, adalah jika barang tertentu yang menjadi
jaminan dalam perjanjian musnah, tidak dapat diperdagangkan, atau hilang,
hingga sama sekali tidak diketahui apakah barang itu masih ada, dimana musnah
atau hilangnya adalah di luar kesalahan si berutang. Lebih lanjut dalam Pasal 1445
KUH Perdata menyatakan jika barang yang terutang, di luar salahnya si berutang
musnah, tidak dapat lagi diperdagangkan, atau hilang, maka si berutang, jika ia
mempunyai hak-hak atau tuntutan-tuntutan ganti rugi mengenai barang tersebut,
diwajibkan memberikan hak-hak dan tuntutan-tuntutan tersebut kepada orang
yang mengutangkan kepadanya. Musnahnya obyek jaminan dalam perjanjian
kredit masuk kategori keadaan memaksa (force majeure atau overmacht) sebagai
suatu kejadian yang tidak terduga, tidak disengaja, dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan kepada debitur serta memaksa, dalam arti debitur
terpaksa tidak menepati janjinya. Debitur wajib membuktikan bahwa terjadinya
wanprestasi karena keadaan memaksa. Kedudukan akta perjanjian kredit yang
dibuat Notaris terhadap objek jaminan musnah tidak bisa secara serta merta
dijadikan sebagai alasan pembatalan kontrak dalam akta perjanjian kredit.
Sebelumnya harus dilihat terlebih dahulu apakah dalam klausul kontrak terdapat adanya kesepakatan bahwa pada saat pelaksanaannya terjadi kejadian memaksa,
maka isi dalam kontrak dapat disimpangi. Selain itu perlu dipahami pula jenis
force majeur yang terjadi, yang mana dicantumkan dalam klausul kontrak.
Dengan demikian, perjanjian kredit atas adanya keadaaan memaksa harus dilihat
dalam klausul perjanjian yang telah dibuat. Perjanjian kredit tetap dapat
dilaksanakan jika force majeur bersifat relatif. Perjanjian kredit juga dapat
dibatalkan manakala terjadi force majeur absolut dimana debitur tidak mampu
lagi melaksanakan perjanjian kredit karena kondisi tersebut. Dapat dibatalkan
artinya salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri
tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan oleh hakim. Sedangkan
batal demi hukum artinya adalah dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan
suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Pembatalan tersebut juga
membawa konsekwensi kepada akta perjanjian kredit yang dibuat oleh notaris
yang dapat dibatalkan karena adanya objek jaminan yang musnah karena bencana
alam.
Saran yang diberikan ada 3 (tiga) hal, Pertama Hendaknya diatur suatu
ketentuan yang mengatur secara spesifik tentang kriteria musnahnya jaminan
dalam perjanjian kredit. Perjanjian jaminan merupakan perjanjian assesoir yang
digantungkan pada satu syarat atau kondisi sebagaimana ditentukan dalam
perjanjian dasar/perjanjian pokok. Perjanjian pokoknya adalah perjanjian kredit
pada bank, baru setalah itu lahir perjanjian jaminan untuk menjamin pihak bank
atas resiko kredit yang mungkin saja terjadi. Keberadaan perjanjian assesoir akan
mengikuti perjanjian pokok. Berakhirnya perjanjian pokok mengakibatkan
berakhirnya pula perjanjian jaminan. Namun berakhirnya perjanjian jaminan yang
dikarenakan oleh musnahnya barang yang menjadi objek jaminan tidak akan
menghapus perjanjian pokok. Kedua, Hendaknya dalam suatu perjanjian kredit
objek jaminan diasuransikan sehingga dapat memberikan jaminan kepastian
hukum. Dalam hal ini pihak kreditur dapat bekerjasama dengan pihak perusahaan
asuransi sebagai pihak ketiga untuk memberikan pertanggungan terhadap objek
jaminan sehingga terjamin dan aman apabila terjadi adanya force majeur berupa
musnahnya benda jaminan karena terjadinya bencana alam. Pihak kreditur bisa
mengklaim asuransi atas benda yang dijaminkan tersebut, jika terjadi peristiwa
yang tidak diinginkan oleh pihak debitur maupun kreditur yaitu musnahnya benda
yang dijadikan jaminan. Ketiga, Hendaknya pihak kreditur dalam memberikan
kredit harus lebih cermat dan hati-hati dengan memperhatikan prinsip 5C, yaitu
character, capacity, capital, conditions, dan collateral. Pihak kreditur harus
mampu memberikan analisis kredit yang baik mengenai potensi keuntungan dan
kerugian dari suatu benda jaminan yang akan dijaminkan oleh pihak debitur untuk
menjamin sepenuhnya kredit yang diberikan sesuai dengan nilaimnya.
Collections
- MT-Science of Law [334]