Prosedur Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso
Abstract
Pelaksanaan praktik kerja nyata dilakukan pada Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Bondowoso, khususnya pada bidang PBB-P2 dan BPHTB bagian
pelayanan. Praktik kerja nyata dilakukan untuk memperoleh pengalaman dan
mengetahui prosedur pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
pada Kabupaten Bondowoso.
Pemungutan pajak yang dilakukan pada Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Bondowoso salah satunya ialah Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak bea
yang dikenakan atas perolehan hak tanah dan bangunan yang terjadi dalam satu
tahun pajak serta bea yang harus dikeluarkan sebelum tanah dan bangunan
tersebut dimiliki.
BPHTB adalah pajak atau bea yang dikenakan atas perolehan hak atas
tanah dan bangunan yang terjadi dalam satu tahun pajak serta bea yang harus
dikeluarkan sebelum tanah dan bangunan tersebut dimiliki. Pajak Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilakukan oleh Badan Pendapatan
Daerah jika seseorang akan melakukan kegiatan jual beli tanah. pembeli dan
penjual nantinya akan dikenakan bea jual beli yang telah ditentukan otomatis oleh
SIM-BPHTB secara online di Badan Pendapatan Daerah