Prosedur Penjualan Tunai Pada UMKM Salad Alvi
Abstract
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan sebuah usaha yang dimiliki perseorangan maupun badan usaha untuk mendapatkan pendapatan. Dengan begitu, pemilik UMKM dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dan melaksanakan aktivitas ekonomi lainnya. Aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh individu dapat berdampak pada kondisi suatu negara, dimana semakin besar transaksi jual-beli yang terjadi maka dapat dikatakan negara tersebut memiliki perekonomian yang sehat.
Pola transaksi ekonomi masih terus berkembang mengikuti era industry. Suryana dan Perdana menyatakan bahwa Indonesia sudah memasuki revolusi industri 4.0, yang merupakan era digitalisasi bisnis penggantian peran manusia dengan menggunakan mesin (2020). Kehadiran revolusi ini memicu pemilik UMKM untuk mengembangkan usaha mereka mengikuti alur digitalisasi, sehingga mereka dapat bertahan dan terus hadir dalam persaingan bisnis yang baru.
Pengembangan usaha yang dilakukan oleh pemilik UMKM masih berfokus pada strategi pemasaran dan peningkatan jenis produk. Sehingga dengan adanya penambahan produk, pemilik UMKM dapat memiliki variasi produk sesuai dengan kebutuhan pasar. Selain itu, terdapat fasilitasi promo yang menjadi strategi utama pemasaran oleh beberapa pemilik UMKM. Dalam hal ini, mereka berusaha menjual dua produk atau lebih dengan harga yang lebih murah dengan harapan bisa meningkatkan aktivitas penjualan.
Pemasaran dan peningkatan produk memiliki peran penting dalam dinamika transaksi ekonomi. Kedua hal ini akan membantu sebuah usaha untuk menarik konsumen dan memperoleh keuntungan. Akan tetapi, sebuah strategi dalam aktivitas ekonomi pasti membutuhkan berbagai prosedur. Mulai dari pembuatan
produk, pengemasan, transaksi jual-beli hingga pelaporan dan monitoring. Seluruh aktivitas ini diatur oleh prosedur tertentu agar dapat terlaksanakan secara sistematis dan efisien. Sehingga ketika terjadi suatu kesalahan dapat dilakukan evaluasi pada tahapan prosedur yang ada. Dengan begitu masalah dapat ditemukan dan tahapan prosedur bisa diperbaiki untuk mencegah masalah yang sama.
UMKM Salad Alvi merupakan usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman. UMKM ini berada di Jalan Karimata Nomor 50, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. UMKM Salad Alvi dalam menjalankan usaha mereka terdiri dari dua divisi. Pertama, divisi penjualan yang bertugas dalam transaksi jual-beli dan mengelola keuangan UMKM. Kedua, divisi produksi yang bertugas dalam pembuatan produk dan mengawasi kuantitas produk. Pada divisi penjualan dan produksi ini terdapat tahapan prosedur untuk menjalankan pekerjaan mereka. Dengan begitu, aktivitas usaha dapat terlaksanakan dengan teratur dan sesuai pembagian tugas.
Setiap UMKM pasti memiliki cara tersendiri dalam mengelola usaha mereka, cara tersebut dapat dianggap sebagai prosedur. Sebuah tatanan atau tahapan bagaimana kegiatan/aktivitas dapat dijalankan dan diselesaikan. Dengan adanya prosedur dalam UMKM maka pemilik usaha dapat mengontrol aktivitas perekonomian yang terjadi, sehingga mereka dapat memanfaatkan sumber daya yang dimiliki agar mendapatkan keuntungan maksimal. Alasan penulis memilih judul “PROSEDUR PENJUALAN TUNAI PADA UMKM SALAD ALVI” adalah untuk mengidentifikasi bagaimana prosedur penjualan di UMKM Salad Alvi. Sehingga laporan ini dapat membantu UMKM Salad Alvi dalam melihat efisiensi prosedur yang dimiliki.