Peran Humas dalam Pengelolaan Media Sosial di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lumajang
Abstract
Hubungan masyarakat (humas) merupakan suatu usaha yang menciptakan pengertian publik yang lebih baik sehingga dapat memperdalam kepercayaan publik terhadap suatu individu atau lembaga. Menurut Soemirat & Ardianto (2007:14), Sebagai profesi seorang Humas harus bertanggung jawab untuk memberikan informasi, mendidik, meyakinkan, dan membangkitkan ketertarikan masyarakat akan sesuatu atau membuat masyarakat mengerti dan menerima sebuah situasi.
Salah satu pengaplikasian tugas humas yang perlu dikelola dengan
kekreativitasan yaitu media sosial, media sosial sebagai suatu sarana komunikasi digital yang digunakan untuk menyampaikan informasi kepada publik agar mendapatkan suatu feedback atau penilaian dari masyarakat umum. Dengan lebih jelasnya, Menurut Kaplan & Haenlin (2010:61), Media sosial adalah sekumpulan aplikasi yang berbasis internet, beralaskan pada ideologi dan teknologi web 2.0 sehingga memungkinkan penciptaan dan pertukaran konten oleh penggunanya. Media sosial menurut Shirky dalam Nasrullah (2016:11), menyatakan bahwa “media sosial merupakan alat untuk meningkatkan kemampuan untuk berbagi (to share), bekerja sama (to co-operate) diantara pengguna dan melakukan tindakan secara kolektif yang semuanya berada di luar kerangka institusional maupun organisasi. Menurut Bungin (2009:85), media massa/media sosial adalah institusi yang berperan sebagai agent of change, yaitu sebagai institusipelopor perubahan. Dari beberapa ahli di atas yang menjelaskan pengertian media sosial, maka dapat disimpulkan bahwa media sosial adalah sebuah sarana komunikasi yang dapat digunakan sebagai tempat untuk mencari informasi (sumber informasi) dan dalam penggunaannya diperlukan kekreativan dan keterampilan literasi media.
Kantor Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lumajang merupakan instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan bagi masyarakat, tentu instansi ini perlu berkomunikasi dengan berbagai instansi lainnya. Pengelolaan media sosial sangatlah penting dalam suatu organisasi karena dengan adanya pengelolaan media sosial yang baik akan mendukung kinerja yang baik juga untuk instansi tersebut. Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lumajang, bagian humas yang menangani media sosial yaitu di bidang secretariat, dalam instansi ini ada sedikit kekurangan tentang pengelolaan media sosial, yaitu kurangnya konten dan penggunaan caption yang kurang menarik dan terkesan kurang kreatif. Dengan salah satu kekurangan tersebut maka berpengaruh pada penilaian terhadap masyarakat umum karena dengan media sosial-lah mereka bisa menilai bagaimana pandangan mereka terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lumajang. Pengelolaan media sosial ini sangat dibutuhkan dan berperan penting dalam membantu kegiatan organisasi, namum tidak sedikit organisasi yang belum mempunyai media sosial yang lengkap. Hubungan mata kuliah kehumasan dengan bidang yang saya ambil yaitu di dalam prodi D3 Kesekretariatan terdapat mata kuliah yaitu humas, saya dapat mempelajari teori yang berhubungan dengan humas yaitu humas dan komunikasi. Saat perkuliahan saya juga banyak melakukan praktek dan itu cukup menyenangkan dan juga menantang bagi saya. Saat saya melakukan PKN di Dinas PUTR, saya dapat mempraktekkan mata kuliah yang saya ambil yaitu humas. Dari permasalahan itulah saya bisa langsung terjun ke pekerjaan yang saat itu saya kerjakan dan saya dapat mempraktekkan langsung mata kuliah yang saya ambil yaitu humas.
Pengelolaan media sosial tiap organisasi berbeda-beda karena pengelolaan tersebut harus bisa dikelola dengan ahlinya. Pengelolaan media sosial ini bergantung siapa yang mengelola, jika yang mengelola adalah orang yang sedikit malas maka media sosial yang di kelola terlihat tidak menarik dan terkesan monoton. Sebaliknya, jika media sosial tersebut dikelola oleh orang yang kreatif maka media sosial tersebut akan terlihat lebih hidup dan terlihat menarik.