Edukasi Nilai Demokrasi Pada Pemilih Pemula dalam Pemilihan Kepala Daerah
Date
2020-12-08Author
LEBA, Katarina
KARYANINGTYAS, Setyowati
AFANDI, Ahmad
Metadata
Show full item recordAbstract
Pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagian wilayah di Indonesia
akan melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) baik di tingkat provinsi
maupun kabupaten/kota. Pelaksanaan pemilihan ini tentunya berbeda dengan
mekanisme atau tata cara pemilihan pada tahun-tahun sebelumnya karena
dilaksanakan di era New Normal. Seharusnya pelaksanaan Pilkada ini dilakukan
pada bulan September 2020 namun sempat ditunda karena adanya pandemi Covid
19. Setelah adanya Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona
Virus Disaese 2019 (Covid 19). Untuk dasar hukum pelaksanaan Pilkada sendiri
masih tetap tetap, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.