Standar Pelayanan Minimal (SPM) Farmasi Unit Rawat Jalan di Rumah Sakit Umum Kaliwates Kabupaten Jember
Abstract
Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang sekurang-kurangnya diperoleh tiap pasien secara minimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pelayanan Minimal (SPM) farmasi kategori waktu tunggu pelayanan obat jadi dan obat racik, tidak adanya kejadian kesalahan pemberian obat, kepuasan pelanggan, dan penulisan resep sesuai formularium di instalasi farmasi unit rawat jalan Rumah Sakit Umum Kaliwates Kabupaten Jember. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan metode survei. Sampel penelitian berjumlah 72 responden, dimana pengambilan sampel menggunakan teknik simple random sampling. Hasil penelitian didapatkan rata-rata waktu tunggu pelayanan resep obat jadi 31,33 menit, resep obat racik 61,94 menit, tidak adanya kejadian kesalahan pemberian obat 100%, kepuasan pelanggan 91,50%, dan kesesuaian penulisan resep dengan formularium 100%. Dapat disimpulkan bahwasannya untuk waktu tunggu pelayanan resep obat jadi dan resep obat racik terhadap pelayanan farmasi belum memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kefarmasian berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit.
Collections
- UT-Faculty of Public Health [2227]