Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Air Minum Atas Layanan PDAM Kabupaten Jember Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Abstract
Indonesia merupakan Negara yang sedang berkembang di dunia.
Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mencapai tujuan Negara yaitu
menciptakan masyarakat Indonesia yang makmur dan sejahtera. Pemerintah dalam
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah
melaksanakan pembangunan di segala bidang secara berkesinambungan. Seperti
halnya dalam memenuhi kebutuhan hidup masyarakat berupa sumber daya air. Air
merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi kehidupan manusia, semua makhluk
hidup memerlukan air untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Akan
tetapi tidak semua air yang ada dapat dimanfaatkan dengan baik, bahkan sebagian
besar air yang ada di muka bumi ini belum dapat dimanfaatkan langsung untuk
keperluan air bersih apalagi air minum. Selain fungsinya sebagai sarana
kebutuhan utama dalam kehidupan, air juga merupakan media yang efektif dalam
menularkan penyakit infeksi, diantaranya adalah penyakit kolera, disentri, typhus,
paratyphus dan penyakit-penyakit lainnya.
Pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah telah berusaha untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih. Dengan mendirikan perusahaan
yang bergerak dalam bidang pelayanan pemenuhan akan air bersih yaitu PDAM
(Perusahaan Daerah Air Minum). Namun ternyata PDAM khususnya PDAM
Kabupaten Jember belum dapat memenuhi kebutuhan air bersih
konsumen/pelanggannya di Kabupaten Jember secara maksimal. Hal ini terlihat
masih banyaknya keluhan konsumen terhadap pelayanan air bersih yang
diproduksi oleh PDAM Jember. Antara lain masalah air mati, air keruh, lonjakan
tagihan, perubahan golongan tarif, tagihan kadaluarsa, kesalahan administratif,
dan denda merupakan problema klasik yang sering dikeluhkan konsumen. Hal-hal
tersebut dapat disebut sebagai pelanggaran hukum pelaku usaha (PDAM Jember)
kepada konsumennya. Karena pelaku usaha dianggap tidak memenuhi
kewajibannya sebagai pelaku usaha serta tidak memenuhi hak konsumen seperti
yang telah tercantum dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen serta
Peraturan Perundang-undangan lainnya yaitu antara lain: Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan
pengendalian Sumber Daya Air, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, PDAM wajib
bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen/pelanggannya.
Yaitu dengan memberikan ganti kerugian dengan melakukan perbaikan terhadap
kerusakan-kerusakan terhadap jaringan perpipaan yang dikelola PDAM Jember
yang telah mengakibatkan kerugian bagi pihak konsumen/pelanggan
Namun jika konsumen/pelanggan PDAM Jember masih merasa tidak
puas terhadap ganti kerugian yang dilakukan oleh PDAM Jember, maka
konsumen dapat melakukan upaya hukum, yang dapat dilakukan melalui dua cara,
yaitu melalui jalur non litigasi atau litigasi. Konsumen diminta untuk memilih
diantara dua cara tersebut, bisa memilih melalui non litigasi (konsiliasi, mediasi,
dan arbitrase), namun jika konsumen tidak puas terhadap keputusan yang
diperoleh melalui jalur non litigasi tersebut, maka konsumen juga dapat
mengajukan gugatan ke Pengadilan negeri setempat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]