Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau pada Gedung Integrated Laboratory for Science Policy and Public Communication Universitas Jember
Abstract
Gedung yang dibangun menggunakan prinsip ramah lingkungan dibuat
untuk mengurangi dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh bangunan mulai
dari saat proses pembangunan hingga proses pemeliharaan gedung tersebut.
Pemerintah sudah melakukan usaha untuk mengatasi hal tersebut dengan
mengeluarkan beberapa peraturan mengenai gedung ramah lingkungan. Salah
satunya adalah Peraturan Pemerintah PUPR No. 21 tahun 2021. Salah satu gedung
yang dapat dilakukan penilaian kinerja bangunan gedung hijau adalah Gedung
Integrated Laboratory for Science Policy and Public Communication. Penelitian
dilakukan untuk mengetahui apa saja parameter bangunan gedung hijau yang sudah
diterapkan, berapa nilai bangunan gedung hijau yang diperoleh dan apa saja
rekomendasi teknis yang dapat diberikan untuk meningkatkan nilai bangunan
gedung hijau yang telah diperoleh. Data yang digunakan berasal dari pihak
pengelola dan pengamatan pribadi serta dinilai menggunakan kriteria penilaian
kinerja bangunan gedung hijau dari kementrian PUPR. Setelah penilitian dan
penilaian dilakukan dapat diketahui bahwa terdapat parameter bangunan hijau yang
sudah diterapkan. Beberapa diantaranya seperti terdapat pelatihan beberapa staf
gedung, melakukan pencatatan penggunaan energi listrik, melakukan perawatan lift
secara berkala, dll. Dan dapat diketahui nilai bangunan gedung hijau yang diperoleh
sebesar 4.9%. Dengan melakukan rekomendasi teknis yang diberikan dapat
meningkatkan nilai bangunan gedung hijau yang diperoleh menjadi 47,3%
Collections
- UT-Faculty of Engineering [4191]