TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA PARKIR YANG MENCANTUMKAN KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN PENITIPAN KENDARAAN BERMOTOR (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 2078 K/ PDT/ 2009)
Abstract
Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi dua, yaitu tujuan uum dan tujuan
khusus. Metode penelitian yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam skripsi
ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan non hukum, kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan hukum.
Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan yang telah dilakukan bahwa parkir
kendaraan bermotor merupakan perjanjian penitipan sesuai dengan pasal
1694KHUPerdata yang merupakan perjanjian riil, apabila terjadi kehilangan kendaraan
bermotor dalam area parkir mengakibatkan pengelola parkir tidak dapat mengembalikan
barang sesuai dengan wujud asalnya dan menimbulkan kerugian bagi penitip kendaraan
bermotor, sehingga memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang mewajibkan
kepada pengelola parkir untuk membayar ganti-rugi yang di alami penitip kendaraan
bermotor.
Saran penulis kepada pemerintah daerah dalam menetapkan Peraturan Daerah
tentang parkir untuk tidak mencantumkan pasal yang berisi pengalihan tanggung jawab
sehingga tidak bertentangan dengan undang-undang yang berada diatasnya terutama
Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Bagi pelaku usaha jasa parkir dalam
pemberian ganti rugi sebagai bentuk tanggung jawab kepada penitip kendaraan bermotor
atas hilangannya kendaraan bermotor di tempat parkir untuk berbagi resiko kehilangan
kendaraan bermotor dengan perusahaan asuransi agar ganti rugi yang harus ditanggung
lebih ringan dan kepada para hakim pemutus perkara khususnya dalam perkara ini untuk
lebih memperhatikan ketidakwenangan pengadilan (kompetensi) baik kompetensi absolut
maupun kompetensi relatif.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]