dc.description.abstract | Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah guna memenuhi
persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember. Tujuan khusus yang ingin dicapai adalah untuk menjawab
dan memberikan masukan terhadap ketiga permasalahan dalam skripsi ini yang
menyangkut mengenai hakim dalam mengabulkan permohonan izin
berpoligami terhadap Pegawai Negeri Sipil dalam Perkara Nomor
4576/Pdt.G/2009/PA.J.
Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif.
Pendekatan masalah adalah Pendekatan undang-undang (statute approach),
Pendekatan konseptual (conceptual approach), dan Pendekatan kasus (case
approach). Bahan hukum skripsi ini menggunakan bahan hukum primer, bahan
sekunder, dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum yang digunakan adalah
metode deduktif dengan cara pengambilan kesimpulan dari pembahasan yang
bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat khusus.
Izin untuk melakukan poligami terhadap PNS hanya dapat diberikan oleh
Pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan
ketiga syarat kumulatif, sebagaimana disebut Pasal 10 ayat 2 dan 3 Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Sanksi disiplin terhadap pelanggaran Undang-
Undang Perkawinan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
yang hanya dapat dikenakan terhadap PNS. Pegawai Negeri Sipil yang melanggar
ketentuan Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 4 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dijatuhi hukuman
disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri PNS.
Putusan hakim mengacu pada syari’at Islam, dimana dalam agama Islam memang
mengizinkan seorang suami untuk berpoligami, dengan batasan umum yang
diperbolehkan hanya sampai empat wanita. Majelis Hakim juga hanya melihat
dari Peraturan Pemerintah (PP) saja dan mengesampingkan Undang-Undang.
Hendaknya Majelis Hakim dalam memeriksa yang diajukan permohonan
Pemohon ke persidangan dilakukan secermat mungkin. Bagi Pejabat yang
berwenang dalam memberikan izin kepada seorang PNS yang akan melakukan
poligami, hendaknya untuk lebih diperhatikan mengenai permohonan yang
diajukan bawahannya tersebut. | en_US |