PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA / BURUH BORONGAN DI PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XI (PERSERO)–UNIT KERJA PABRIK GULA (PG) SEMBORO
Abstract
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami
konsistensi perlindungan hukum terhadap buruh borongan di PTP Nusantara
XI(Persero)-Unit Pabrik Gula Semboro; Untuk mengetahui dan memahami kendala–
xiii
kendala yang muncul dalam upaya memberikan perlindungan kepada buruh borongan
dan solusi untuk mengatasi permasalahannya.
Guna mendukung tulisan tersebut sebuah karya ilmiah dapat dipertanggung
jawabkan maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe
penelitian yuridis empiris, pendekatan masalah berupa pendekatan Undang-Undang
(statute approach), sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder serta bahan non hukum, metode pengumpulan
bahan hukum dengan cara wawancara dan studi literatur, serta analisis bahan hukum
yang mengidentifikasi fakta hukum dan mengelimir hal–hal yang tidak relevan untuk
menetapkan isu hukum yang hendak dipecahkan, melakukan telaah atas isu hukum
yang diajukan berdasarkan bahan–bahan yang telah dikumpulkan, kemudian menarik
kesimpulan dalam bentuk argumentasi yang menjawab isu hukum, serta memberikan
deskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun dalam kesimpulan.
Adapun saran dari penulis ini adalah sebagai berikut : karena belum ada
penegasan secara normative baik dari Undang–Undang maupun Perjanjian kerja
Bersama hendaknya melakukan percepatan law reform baik di dalam Undang–
Undang ketenagakerjaan ataupun didalam regulasi Perjanjian Kerja Bersama agar
perlindungan hukum dapat berfungsi dengan baik khususnya buruh borongan di PTP
Nusantara XI (Persero)-Unit Kerja PG Semboro terutama masalah kesejahteraan
sosial berupa tunjangan Hari Tua atau Dana Pensiunan untuk kaum buruh borongan
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]