Show simple item record

dc.contributor.authorHANDOKO, Dwi Ruli
dc.date.accessioned2022-07-19T07:15:45Z
dc.date.available2022-07-19T07:15:45Z
dc.date.issued2022-04-14
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/108552
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tanggal 19 Juli 2022en_US
dc.description.abstractDisahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang cipta Kerja maka telah melahirkan PT jenis baru, yaitu perseroan yang memenuhi standar usaha mikro dan kecil, atau sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan dan Pendaftaran, Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan, disebutkan bahwa yang memenuhi persyaratan usaha mikro dan kecil disebut dengan Perseroan Perorangan. Perseroan perorangan ini memiliki karakteristik dan perbedaan dengan PT yang diatur dalam UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Salah satunya mengenai direksi dalam Perseroan Perorangan adalah hanya 1 (satu) orang saja yang kemudian juga merangkap sebagai pemegang saham, kemudian bagaimanakah dengan pertanggungjawabannya organ dari Perseroan Perorangan ini. Mengingat, prinsip hukum yang ada tidak melarang direksi merangkap sebagai pemegang saham. Dengan demikian bukan tidak mungkin akan menimbulkan tercampurnya kepentingan pribadi terhadap perseroan dan menjadi semunya batas-batas pertanggungjawaban antara direksi perseroan dan pemegang saham perseroan. Maka berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah yang akan dibahas adalah; pertama, apa tanggung jawab hukum direksi Perseroan Perorangan yang pailit menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja?, Kemudian yang kedua, apa akibat hukum pailitnya Perseroan Perorangan terhadap direksi menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja?. Selanjutnya dalam tujuan penelitian, penulis memberikan dua tujuan yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Ada tiga poin penting yang diuraikan dalam tujuan umum, pertama adalah untuk memenuhi tugas akhir sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember, kedua adalah untuk memberikan sarana informasi, wawasan, dan pengetahuan bermanfaat yang telah diperoleh selama masa perkuliahan kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember maupun bagi kalangan umum, ketiga adalah Sebagai sarana menerapkan ilmu dan pengetahuan hukum yang telah diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi dilapangan masyarakat. Kemudian, tujuan khususnya, yang pertama Untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab hukum direksi Perseroan Perorangan yang pailit menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, kemudian yang kedua Untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum pailitnya Perseroan Perorangan terhadap direksi menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Kemudian manfaat dilakukannya penelitian ini yaitu diharapkan dapat memberikan manfaat terhadap perkembangan hukum di Indonesia secara teoritis dan secara praktis. Metode penelitian Doktrinal dengan menggunakan Pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analilis dilakukan dengan cara Inventarisasi, Identifikasi, Klarifikasi, Sistematisasi, Interpertasi dan Kontruksi Bahan Hukum. Kemudian perseroan perorangan yang merupakan sebuah subjek hukum yang dapat bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukannya, terkait hal tersebut tentu harus dipertegas lagi oleh Undang-Undang mengenai perbuatan hukum apa saja yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada direksi ketika perseroan perorangan mengalami pailit. Dengan demikian maka dapat diketahui dengan jelas apa saja yang akan menjadi tanggung jawab perseroan perorangan dan yang akan menjadi tanggung jawab perseroan perorangan. Kedua, Perseroan Perorangan merupakan badan hukum baru yang muncul setelah disahkannya UU Cipta Kerja, namun sampai saat ini tidak terdapat pengaturan terkait kepailitan Perseroan Perorangan, baik dalam UU Cipta Kerja ataupun dalam PP 8/2021 yang merupakan aturan pelaksananya. Saran, dengan melihat menariknya Perseroan Perorangan yang hanya dirikan oleh 1(satu) orang yang sekaligus merangkap sebagai Direksi dan Pemegang Sahan ini, maka perlu adanya aturan khusus yang secara jelas mengatur kepailitan perseroan perorangan yang berada diluar pengaturan kepailitan PT, karena dimungkinkan terjadi timbulnya pelanggaran hukum, salah satunya terkait dengan pertanggung jawaban direksi. Dan juga diperlukan adanya pembedaan subjek hukum dalam kepailitan disertai dengan segala akibat hukumnya, agar tidak menimbulkan kerancauan hukum, yakni untuk membedakan hak dan kewajiban antara kepailitan suatu badan hukum dan kepailitan perorangan sebagai subjek hukum pribadi, maka diperlukan adanya pengaturan terkait eksistensi atau kelanjutan dari subjek hukum badan hukum yang telah dinyatakan pailiten_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Mardi Handono, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota, Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTANGGUNG JAWAB HUKUMen_US
dc.subjectDIREKSIen_US
dc.subjectPERSEROAN PERORANGANen_US
dc.subjectCIPTA KERJAen_US
dc.titleTanggung Jawab Hukum Direksi Perseroan Perorangan yang Pailit Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerjaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record