Makna Konsep Entitas Ekonomi pada Perspektif Usaha Mikro (Studi Kasus di Usaha Mikro)
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang bertujuan untuk menganalisis bagaimana pelaku usaha mikro memisahkan antara uang usaha dan uang pribadi. Makna entitas apa yang ada, muncul atau diterapkan terhadap pelaku usaha mikro. Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara, dokumentasi, studi literature, dan observasi pada objek yang dikaji. Objek penelitian ini bertempat di pelaku usaha mikro di kabupaten Lumajang. Penelitian ini berfokus pada perlakukan Konsep Entitas Ekonomi dalam sebuah usaha mikro dengan mengungkap apakah usaha mikro dalam mengelola keuangannya sudah memisahkan antara uang usahaada uang pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha mikro dalampenerapan Konsep Entitas Ekonomi sejatinya konsep ini tidak terlalu diterapkan karena persepsi pelaku usaha mikro hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan sehari-hari jadi wajar apabila dicampurkan dengan kebutuhan pribadi. Alhasil, iniberdampak atas ketidakteraturannya dalam mengelola keuangan yang tidak ada orientasinya pada kondisi keuangan yang sebenarnya. Pengelolaan keuangan untuk usaha mikro bersifat dasar dan marjinal, artinya hanya transaksi harian, pengeluaran dan piutang. Untuk pencatatan hanya dicatat "seingatnya", dasar- dasarnya bahkan tidak dicatat sama sekali. Untuk segi kebutuhan informasi pun para informan tidak terlalu mencolok apabila pelaku usaha mikro tidak mengetahui atau mempelajari tentang informasi keuangan. Karena kebutuhan informasi keuangan bisa dilakukan secara otodidak. Di sisi lain dari segi teknik pengelolaan keuangan usaha mikro terdapat banyak variasi dari informan bahwa teknik pengelolaan tidak harus punya dasar melainkan kreativitas si pemilik usaha mikro. Untuk akuntabilitas yang ada pada pelaku usaha mikro tidak berorientasi terhadap informasi keuangan yang ada dalam lingkup usaha saja. Pelaku usaha mikro cenderung sebagai pelayan pelanggan, pemilik dan juga sebagai pengelola keuangan. Maka dari itu, informasi keuangan yang ada hanya diketahui oleh pemilik sdan anggota keluarga yang berkaitan sedangkan orang lain seperti karyawan tidak punya hak untuk tahu tentang keuangan usaha mikronya.