dc.description.abstract | Indonesia adalah negara yang diberikan karunia berupa sumber daya alam
yang sangat melimpah baik sumber daya alam yang dapat diperbaharui
(renewable natural resources) maupun sumber daya alam yang tidak dapat
diperbaharui (non-renewable natural resources). Kekayaan alam yang dimiliki
Indonesia sangat luas seharusnya dapat mempergunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Tahun
1945 Pasal 33 ayat (3) yaitu : Bumi, Air dan Kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya
kemakmuran rakyat. Menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
menyebutkan bahwa pengadaan tanah memiliki tiga tahapan yaitu; perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan hasil. Kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk tempat pemakaman
umum di Kota Surabaya merupakan pembangunan yang dilakukan oleh
pemerintah kota guna memenuhi kebutuhan terhadap lahan pemakaman umum
dan tersebarnya jumlah tempat pemakaman umum untuk mempermudah akses
pemakaman. Kunci keberhasilan pengadaan tanah untuk pemakaman tidaklah
hanya bergantung pada tanah yang tersedia untuk pembangunan, melainkan
ditentukan oleh sinergi pemerintah dan masyarakat dalam memahami suatu
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, kepastian hukum
tentang hak dan kewajiban baik masyarakat atau pemerintah. Berdasarkan dari latar belakang dan pemilihan judul yang telah disebutkan
diatas maka rumusan masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut : Apa
ratio legis perluasan tanah pemakaman umum di Kota Surabaya? dan Apa akibat
hukum dari perluasan tanah pemakaman umum di Kota Surabaya?
Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif sedangkan
pendekatan masalah yaitu menggunakan Undang-Undang dan konseptual. Metode
pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum serta analisa bahan hukum. Pada bab pembahasan akan membahas mengenai 2 (dua) hal yang terdapat dalam
rumusan masalah. Hasil dari penelitian skripsi yang penulis lakukan adalah pemerintah
melaksanakan suatu kegiatan pengadaan tanah untuk perluasan tempat
pemakaman umum atau menambah jumlah tempat pemakaman umum baru
mempunyai tujuan untuk kemanfaatan yang diharapkan oleh undang-undang. Dengan dilakukannya pengadaan tanah untuk perluasan atau penambahan tempat
pemakaman umum bertujuan agar terpenuhinya kebutuhan masyarakat terhadap
lahan pemakaman dan mempermudah akses pemakaman karena tersebarnya
jumlah tempat pemakaman umum yang dikelola pemerintah kota. Kegiatan pengadaan tanah tidak semata-mata berjalan lancar tanpa ada
hambatan dalam prosesnya. Sehingga perlu dilakukan dengan sebaik mungkin
untuk mendapatkan hasil yang optimal, penghormatan kepada hak-hak manusia
dan mengikuti anjuran peraturan perundang-undangan. Pengadaan tanah akan
berdampak pada ketersediaan tanah yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial
masyarakat disekitar area terdampak, mengurangi luas tanah kedepannya. bagi
masyarakat yang terkena dampak dalam kegiatan pengadaan tanah telah diatu oleh undang-undang. Dasar perlindungan hukum masyarakat yang terkena
dampak di bidang pertambangan, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28G ayat
(1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Pasal 28H ayat (1)
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Masyarakat yang hidup
diwilayah yang terkena dampak langsung dari adanya kegiatan pengadaan tanah
memiliki hak untuk menggugat dan berhak akan kehidupan yang baik. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan untuk lebih cermat
dalam melaksanakan adanya kegiatan pengadaan tanah, karena dalam
kenyataannya ada beberapa kegiatan pengadaan tanah yang masih bertentangan
dengan peraturan yang ada perihal pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum. Pemerintah seharusnya melaksanakan kegiatan pengadaan
tanah sesuai dengan peraturan yang ada serta memenuhi rasa adil bagi masyarakat
terdampak kegiatan pengadaan tanah agar dapat bersinergi demi kelancaran
kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum | en_US |