Pengaruh Al-Ghulul, Investasi Syariah dan Penyaluran Dana ZIS Terhadap Inklusivitas Pembangunan Ekonomi di Indonesia
Abstract
Pembangunan ekonomi merupakan setiap usaha yang dilakukan untuk
meningkatkan taraf hidup masyarakat suatu negara yang menjadikan pendapatan
per kapita sebagai tolak ukurnya. Pembangunan yang dilakukan Indonesia masih
belum berhasil jika dilihat dari aspek pertumbuhan PDB pada tahun 2020 karena
mengalami penurunan yang cukup signifikan sebesar 7,088% menjadi -2,07% pada
tahun 2020. Penurunan sepanjang tahun 2020 tersebut disebabkan oleh kebijakan
WFH (Work From Home) pada masa Covid-19.
Pendapatan per kapita dianggap kurang tepat jika digunakan sebagai
indikator keberhasilan pembangunan antara lain karena akan menyebabkan bias,
tidak menggambarkan besaran pendapatan setiap individu dan mempertimbangkan
mata uang yang dimiliki. Bahkan pembangunan ekonomi yang hanya menjadikan
pertumbuhan ekonomi sebagai indikator keberhasilannya akan mengakibatkan
suatu eksklusi sosial yang dideskripsikan sebagai penolakan atas integrasi sosial,
perampasan hak khususnya dalam bidang sosial, ekonomi dan politik serta dapat
berwujud organisasi atau lembaga yang membatasi hak-hak manusia.
Model pembangunan Ibnu Khaldun yang disebut “eight wise principles”
atau “hikammiyah” menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang akan
mempengaruhi pembangunan yaitu negara, institusi, sumber daya manusia,
kekayaan dan pembangunan yang berkeadilan. Pembangunan dilakukan untuk
mencapai suatu kesejahteraan untuk masyarakat. Tujuan pembangunan menurut
Al-Syatibi mengarahkan kesejahteraan dengan memenuhi maqashid syariah yaitu
emelihara agama, jiwa, akal, harta dan keturunan. Pembangunan ekonomi yang
inklusif juga memperhatikan empat konsep dasar yaitu kesejahteraan, akses
kesempatan, kepedulian dan pengadaan modal untuk kegiatan sosial. Selain itu,
dapat memperhatikan pengaruh adanya politik uang, investasi berbasis syariah dan
kebijakan distribusi yang baik.
Berdasarkan tujuannya, penelitian menggunakan jenis penelitian dengan
model eksplanatori dengan pendekatan kuantitatif yang bertujuan untuk
menganalisis bagaimana hubungan antara variabel Al-Ghulul, Investasi Syariah dan
ZIS terhadap Inklusivitas Pembangunan Ekonomi. Data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data sekunder dalam bentuk time series yang bersumber pada
empat instansi yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Transparency
International, Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Amil Zakat Nasional dalam
rentang waktu 2011-2020. Model analisis yang digunakan untuk menguji hipotesis
adalah menggunakan pendekatan Vector Autoregressive (VAR) atau Vector Error
Corection Model (VECM).
DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER
DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER
ix
Hasil analisis data dalam penelitian ini menjelaskan bahwa secara parsial,
Al-Ghulul berpengaruh positif signifikan terhadap Inklusivitas Pembangunan
Ekonomi baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang yang dibuktikan
dengan perolehan nilai t-statistic yang lebih besar dari nilai t-table
(2,0188;2,1506>1,9806), sehingga H1 diterima. Investasi Syariah berpengaruh
negatif tidak signifikan terhadap Inklusivitas Pembangunan Ekonomi dalam jangka
pendek, tetapi berpengaruh positif tidak signifikan terhadap Inklusivitas
Pembangunan Ekonomi dalam jangka panjang yang dibuktikan dengan perolehan
nilai t-statistic yang lebih kecil dari nilai t-table (-1,3183;0,2196<1,9806), sehingga
H2 ditolak. Penyaluran Dana ZIS berpengaruh positif signifikan terhadap
Inklusivitas Pembangunan Ekonomi baik dalam jangka pendek maupun jangka
panjang yang dibuktikan dengan perolehan nilai t-statistic yang lebih besar dari
nilai t-table (3,9324;4,2572>1,9806), sehingga H3 diterima.