Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Abstract
1. Berdasarkan dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) yang telah dilaksanakan di
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, maka dapat ditarik kesimpulan
dalam pelaksanaan Prosedur Pembayaran Pajak Restoran pada Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Jember adalah:
a. Pendaftaran Pajak Restoran dengan pengisian formulir oleh wajib pajak.
b. Penetapan Pajak Restoran proses menetapkan besarnya hutang pajak
berdasarkan Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak daerah (SPTPD)
c. Pembayaran Pajak Restoran dilakukan di Bank Jatim dengan membawa
SPTPD
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember sudah melaksanakan
pemungutan, perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Parkir sesuai dengan
prosedur dan telah sesuai dengan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2011.Pembayaran
yang digunakan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember khususnya pajak
parkir menggunakan Self Assesment System wewenang untuk menentukan
besarnya pajak yang terutang adalah wajib pajak sendiri, wajib pajak aktifm fiskus
hanya mengawasi dan tidak ikut campur tangan. Dan tarif Pajak Restoran
ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
2. Kegiatan yang dilakukan selama melaksanakan praktekkerja nyata adalah
melakukan verifikasi lapangan pada wajib pajak restoran, kemudian mencatat
nama restoran dan memeriksa pada APDL ( aplikasi pajak daerah lain ). Dimulai
dari meninjau restoran/verifikasi lapangan, mencatat nama restoran, mencatat
pendapatannya, kembali ke kantor Badan Pedpatan Daerah Kabupaten Jember,
memeriksa pajak restoran pada aplikasi untuk mengetahui masa pajaknyabagi
Penerimaan Pajak Daerah dari sektor Pajak Restoran.