dc.description.abstract | Negara Indonesia yang lahir pada 17 Agustus 1945 adalah Negara
Kesatuan yang berbentuk Republik, demikian sesuai bunyi Pasal 18 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,
yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,
yang diatur dengan undang-undang. Dalam penyelenggaraan pemerintahannya
daerah Indonesia terdiri atas beberapa daerah/wilayah provinsi dan setiap daerah
/wilayah provinsi terdiri atas beberapa daerah kabupaten/kota. Otonomi daerah
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Otonomi diberikan oleh pemerintah pusat kepada
daerah-daerah untuk digunakan secara luas, nyata dan bertanggung jawab,
berdasar prinsip transparansi (keterbukaan) dan akuntabilitas (bertanggungjawab)
Menurut Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan RI ,Akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggung
jawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seorang/pimpinan
organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berwenang.
Otonomi daerah diharapkan dapat memberikan manfaat untuk
memperbaiki alokasi sumber daya produktif melalui pergeseran peran
pengambilan keputusan publik ke tingkat pemerintahan yang paling rendah yang
memiliki informasi yang paling lengkap, sedangkan tingkat pemerintahan yang
paling rendah adalah desa. Keberadaan desa sebagai satu kesatuan masyarakat
hukum memberi pemahaman yang mendalam bahwa institusi desa bukan hanya
sebagai entitas administratif belaka tetapi juga entitas hukum yang harus dihargai,
diistimewakan, dilindungi dalam struktur pemerintahan di Indonesia.
Disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang
desa menjadi keberlanjutan perkembangan desentralisasi di Indonesia. Oleh
karena itu otonomi desa benar-benar merupakan kebutuhan yang harus
diwujudkan. Implementasi otonomi bagi desa akan menjadi kekuatan bagi
pemerintahan desa untuk mengurus, mengatur dan menyelenggarakan rumah
tangganya sendiri, sekaligus bertambah pula beban tanggung jawab dan kewajiban
desa serta pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut.
pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung
jawab masing-masing tingkat pemerintahan. Dengan kondisi tersebut maka
transfer dana menjadi penting untuk menjaga/menjamin tercapainya standar
pelayanan publik minimum. Realisasi pelaksanaan desentralisasi fiskal di daerah
mengakibatkan adanya dana perimbangan keuangan yang disebut Alokasi Dana
Desa (ADD)
Alokasi Dana Desa merupakan bagian dari dana perimbangan yang
diterima Kabupaten Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah paling
sedikit 10% (sepuluh persen) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Adanya
Alokasi Dana Desa sangat membantu desa dalam menyelenggarakan
Pemerintahan Desa. Minimnya pendapatan desa menjadi kendala Pemerintah
Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa dengan baik. Meskipun Alokasi
Dana Desa merupakan dana perimbangan yang diterima oleh Kabupaten/Kota,
namun dana tersebut sangat dinantikan oleh Pemerintah Desa, karena itu Alokasi
Dana Desa sangat membantu keuangan desa. Mengelola keuangan desa adalah
kewenangan Kepala Desa yang dapat dikuasakan sebagian kepada perangkat desa.
Adapun tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami
tentang kebijakan kepala desa dalam pengelolaan alokasi dana desa (ADD) di
desa kramat sukoharjo dan mengetahui hal-hal yang berkaitan dan sejauh mana
pertanggung jawaban kepala desa di dalam pengelolaan alokasi dana desa (ADD)
didesa kramat sukoharjo. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini
adalah yuridis normative. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan
dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah perundang-undangan yang
relevan dengan permasalahan dan bahan hukum sekunder diperoleh dari semua
publikasi tentang hukum meliputi buku, jurnal, dan internet
Dari penelitian tersebut penulis mendapat kesimpulan bahwa terkait
kebijakan pengelolaan alokasi dana desa di desa kramat sukoharjo telah sesuai
dengan prosedur yang telah ditetapkan. Dalam setiap pengambilan keputusan
terkait pembangunan desa, kepala desa bermusyawarah dengan masyarakat.
Kemudian dalam penggunaannya kepala desa mengutamakan kebutuhankebutuhan untuk gaji kepala desa, gaji perangkat desa, gaji badan
permusyawaratan desa, gaji RT/RW, kegiatan posyandu, kelembagaan PKK,
kegiatan karang taruna, dan stunting yang tinggi. Juga digunakan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pembangunan
fisik seperti pembangunan drainase, pengaspalan, pavingisasi, pembuatan saluran
drainase, dan pembuatan tembok penahan tanah. Agar mempermudah masyarakat
untuk mempelancar melakukan kegiatan.
Kesimpulan yang kedua adalah bahwa kepala desa dan pemerintah desa di
desa kramat sukoharjo dalam melaksanakan semua administrasi di desa Kramat
Sukoharjo telah dilaksanakan dengan baik terkait perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Kepala desa dalam
mempertanggungjawabkan pengelolaan alokasi dana desa dalam laporan
keuangan desa, kepala desa telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.
Adanya transparansi yang dilakukan pemerintah desa agar masyarakat sekitar
mengetahui pengalokasian dana dalam masa satu tahunan. Pengawasan dari badan
permusyawarat desa dilaksanakan dengan baik untuk malaksanakan pengawasan
terhadap kepala desa terkait pertangung jawab kepada rakyat atau masyarakat. | en_US |