Prosedur Administrasi Pengeluaran Kas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuwangi
Abstract
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Pasal 66 Ayat 1,
keuangan daerah harus dikelola secara tertib dan taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan keadilan, kepatuhan, serta manfaat untuk masyarakat. Sebagai
organisasi sektor publik yang bergerak di bidang keuangan, BPKAD Kabupaten
Banyuwangi menerapkan suatu prosedur dalam mengelola keuangan yang
mencakup peneriman serta pengeluaran kas. Hal ini merupakan suatu kegiatan yang
sangat penting bagi suatu instansi, karena pengelolaan keuangan yang baik
merupakan cerminan dari intansi yang efektif dalam melaksanakan fungsi-fungsi
dalam struktur organisasinya.