dc.description.abstract | Dunia usaha merupakan salah satu faktor penting dalam memajukan
negara. Sehingga di era yang semakin modern saat ini, banyak sekali
perusahaan-perusahaan baru bermunculan yang mengakibatkan persaingan
usaha semakin ketat. Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha
untuk mengembangkan perusahaannya ialah dengan akuisisi saham. Ada
banyak faktor perusahaan mengambil langkah akuisisi saham, seperti untuk
memperluas perusahaannya atau mendapatkan keuntungan yang lain. PT
Nirvana Property merupakan salah satu perusahaan yang mengakuisisi saham
PT Mutiara Mitra Bersama. Dalam melakukan akuisisi saham terdapat
ketentuan yang harus ditaati. Yakni, dalam pasal 29 Undang-Undang No. 5
Tahun 1999 dan pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010
bahwasannya untuk melakukan akuisisi saham harus diberitahukan kepada
Komisi Pengawas Persaingan Usaha jika nilai aset gabungan melebihi Rp.
2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah); dan/atau nilai
penjualan sebesar Rp. 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah). Hal tersebut
wajib diberitahukan kepada Komisi paling lambat 30 hari sejak akuisisi saham
terjadi. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis perlu mengkaji lebih lanjut
mengenai keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham. Rumusan masalah
yang akan dibahas adalah : (1) Apakah urgensi adanya kewajiban
pemberitahuan akuisisi saham perusahaan kepada KPPU? (2) Apa akibat
hukum yang diterima PT Nirvana Property atas keterlambatan pemberitahuan
akuisisi saham? (3) Apakah putusan KPPU Nomor 08/KPPU-M/2017 telah
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat?. Adapun
tujuan dari penulisan skripsi ini secara umum adalah guna melengkapi tugas
akhir dan memenuhi salah satu syarat untuk menyelesaikan Program Studi
Ilmu Hukum (S1) dan mencapai gelar Sarjana Hukum. Dan dengan tujuan
khusus yaitu, Untuk mengetahui dan memahami kesesuaian putusan KPPU
No. 08/KPPU-M/2017 dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham PT Mutiara Mitra
Bersama oleh PT Nirvana Property kepada Komisi Pengawas Persaingan
Usaha, PT Nirvana Property telah mendapatkan sanksi denda sebesar Rp.
1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah) yang tertuang dalam putusan No.
08/KPPU-M/2017. Hal ini dikarenakan PT Nirvana Property tidak
mengetahui adanya kewajiban pemberitahuan akuisisi saham kepada KPPU.
Kesesuaian putusan KPPU No. 08/KPPU-M/2017 dengan ketentuan UU No. 5
Tahun 1999 telah memenuhi unsur pengambilalihan, unsur nilai aset dan/atau
nilai jumlah, unsur pengambilalihan perusahaan tidak terafiliasi, dan unsur
wajib diberitahukan paling lambat 30 hari, maka dengan ini Putusan tersebut
telah sesuai dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 1999.
Kesimpulan dari skripsi ini yaitu: pertama, urgensi dari adanya
kewajiban pemberitahuan akuisisi saham kepada KPPU adalah untuk
mencegah adanya tindakan illegal dari para pelaku usaha. Kedua, PT Nirvana
Property terlambat memberitahukan akuisisi saham kepada KPPU selama 161
(seratus enam puluh satu) hari kerja. Ketiga, Kesesuaian Putusan KPPU No.
08/KPPU-M/2017 telah memenuhi unsur-unsur yang ada sehingga putusan
tersebut telah sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999. Adapun saran dari
penulisan ini, adalah: Pertama, KPPU dalam menyempurnakan Pedoman
Komisi tentang akuisisi saham harus lebih menjelaskan secara tegas terkait
kewajiban pelaku usaha melakukan konsultasi terkait rencana akuisisi dan
pemberitahuan akuisisi saham suatu perusahaan kepada KPPU. Kedua, KPPU
harus bekerja sama dengan beberapa lembaga terkait yang dapat
mempermudah jalannya fungsi pengawasan dan penindakan hukum di bidang
persaingan usaha. Ketiga, di dalam penjelasan undang-undang dan peraturan
pemerintah terkait akuisisi saham seharusnya dijelaskan cara penghitungan
nilai aset agar tidak salah tafsir. | en_US |