Show simple item record

dc.contributor.authorMAHARANI, Safira
dc.date.accessioned2022-07-07T05:48:39Z
dc.date.available2022-07-07T05:48:39Z
dc.date.issued2021-07-19
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/108238
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 7 Juli 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractDunia usaha merupakan salah satu faktor penting dalam memajukan negara. Sehingga di era yang semakin modern saat ini, banyak sekali perusahaan-perusahaan baru bermunculan yang mengakibatkan persaingan usaha semakin ketat. Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengembangkan perusahaannya ialah dengan akuisisi saham. Ada banyak faktor perusahaan mengambil langkah akuisisi saham, seperti untuk memperluas perusahaannya atau mendapatkan keuntungan yang lain. PT Nirvana Property merupakan salah satu perusahaan yang mengakuisisi saham PT Mutiara Mitra Bersama. Dalam melakukan akuisisi saham terdapat ketentuan yang harus ditaati. Yakni, dalam pasal 29 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 bahwasannya untuk melakukan akuisisi saham harus diberitahukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha jika nilai aset gabungan melebihi Rp. 2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah); dan/atau nilai penjualan sebesar Rp. 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah). Hal tersebut wajib diberitahukan kepada Komisi paling lambat 30 hari sejak akuisisi saham terjadi. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis perlu mengkaji lebih lanjut mengenai keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apakah urgensi adanya kewajiban pemberitahuan akuisisi saham perusahaan kepada KPPU? (2) Apa akibat hukum yang diterima PT Nirvana Property atas keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham? (3) Apakah putusan KPPU Nomor 08/KPPU-M/2017 telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat?. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini secara umum adalah guna melengkapi tugas akhir dan memenuhi salah satu syarat untuk menyelesaikan Program Studi Ilmu Hukum (S1) dan mencapai gelar Sarjana Hukum. Dan dengan tujuan khusus yaitu, Untuk mengetahui dan memahami kesesuaian putusan KPPU No. 08/KPPU-M/2017 dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham PT Mutiara Mitra Bersama oleh PT Nirvana Property kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, PT Nirvana Property telah mendapatkan sanksi denda sebesar Rp. 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah) yang tertuang dalam putusan No. 08/KPPU-M/2017. Hal ini dikarenakan PT Nirvana Property tidak mengetahui adanya kewajiban pemberitahuan akuisisi saham kepada KPPU. Kesesuaian putusan KPPU No. 08/KPPU-M/2017 dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 telah memenuhi unsur pengambilalihan, unsur nilai aset dan/atau nilai jumlah, unsur pengambilalihan perusahaan tidak terafiliasi, dan unsur wajib diberitahukan paling lambat 30 hari, maka dengan ini Putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 1999. Kesimpulan dari skripsi ini yaitu: pertama, urgensi dari adanya kewajiban pemberitahuan akuisisi saham kepada KPPU adalah untuk mencegah adanya tindakan illegal dari para pelaku usaha. Kedua, PT Nirvana Property terlambat memberitahukan akuisisi saham kepada KPPU selama 161 (seratus enam puluh satu) hari kerja. Ketiga, Kesesuaian Putusan KPPU No. 08/KPPU-M/2017 telah memenuhi unsur-unsur yang ada sehingga putusan tersebut telah sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999. Adapun saran dari penulisan ini, adalah: Pertama, KPPU dalam menyempurnakan Pedoman Komisi tentang akuisisi saham harus lebih menjelaskan secara tegas terkait kewajiban pelaku usaha melakukan konsultasi terkait rencana akuisisi dan pemberitahuan akuisisi saham suatu perusahaan kepada KPPU. Kedua, KPPU harus bekerja sama dengan beberapa lembaga terkait yang dapat mempermudah jalannya fungsi pengawasan dan penindakan hukum di bidang persaingan usaha. Ketiga, di dalam penjelasan undang-undang dan peraturan pemerintah terkait akuisisi saham seharusnya dijelaskan cara penghitungan nilai aset agar tidak salah tafsir.en_US
dc.description.sponsorshipIkarini Dani Widiyanti, S.H., M.H (Dosen Pembimbing) Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H. (Dosen Pembimbing)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectAKUISISI SAHAMen_US
dc.subjectKPPUen_US
dc.titleKeterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Perusahaan PT Mutiara Mitra Bersama Oleh PT Nirvana Property Studi Putusan 08 KPPUM 2017en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record