dc.description.abstract | Hak Kekayaan Intelektual terjemahan dari Intellectual Property Right adalah hak untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut yang diatur oleh norma-norma atau hukum yang berlaku. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap Potret, akibat hukum, dan upaya penyelesaian sengketa Potret. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yuridis – normatif, sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang – undangan (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).. Hasil dari penelitian ini adalah Karya potret merupakan salah satu karya cipta yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta yang termuat dalam Pasal 40 ayat 1. Perlindungan tersebut diberikan kepada pencipta yaitu fotografer dan pemegang hak cipta ialah orang yang difoto. Perlindungan tersebut diberikan guna memotivasi dan mendorong kreatifitas pencipta yang dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi berbasis pada ruang lingkup seni, sastra dan ilmu pengetahuan dan memberi pemahamaan kepada masyarakan bahwa karya potret dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dimana adanya larangan untuk orang lain menggunakan karya cipta tersebut semena – mena tanpa seizin pencipta maupun pemegang hak ciptanya. Perbuatan melanggar hak cipta karya Potret yang digunakan secara komersial tanpa hak dapat digugat secara perdata maupun dituntut secara pidana atau dapat dilakukan kedua-duanya, namun jika ingin melakukan keduanya harus mendahulukan penyelesaian secara perdata kemudian secara pidana. Tetapi putusan perkara perdata nya tidak dapat menghapuskan hukuman pidananya. Kemudian untuk menyelesaikan sengketa tersebut dapat dilakukan secara litigasi dan juga secara non litigasi yaitu penyelesaian sengketa dengan negoisasi, mediasi, dan arbitrase. | en_US |