KEDUDUKAN CUCU ANGKAT TERHADAP PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Putusan Nomor 149/Pdt.G/2009/PTA Sby)
Abstract
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah apakah cucu angkat berhak
mendapatkan wasiat wajibah menurut Kompilasi Hukum Islam dan pertimbangan
hukum hakim pada putusan No. 149/Pdt.G/2009/PTA.Sby. Tujuan penulisan
skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan
umumnya yaitu untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan
pokok guna mencapai gelar Sarjana Hukum Universitas Jember, dan memberikan
sumbangan pemikiran. Tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui terlebih
memahami solusi atas permasalahan dalam skripsi ini sehingga akhirnya dapat
menghasilkan suatu karya ilmiyah yang dapat dipertanggungjawabkan secara
ilmiyah dan berguna bagi masyarakat.
Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini menggunakan metode
yuridis normative dengan pendekatan masalah, yang pertama adalah pendekatan
undang-undang (statute approach), dan yang kedua pendekatan konsep
(conceptual approach).
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah bahwa cucu angkat berhak
mendapatkan wasiat wajibah menurut Kompilasi Hukum Islam. Mengacu pada
pasal 185 ayat (1) KHI junto pasal 209 ayat (2) KHI . Penulis menyimpulkan
bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan No.
149/Pdt.G/2009/PTA Sby. telah sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam di
Indonesia dan pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama
Surabaya melalui Putusan No. 149/Pdt.G/2009/PTA Sby. telah memenuhi
prosedur hukum yang telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Mengenai amar putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Agama
Bojonegoro No. 1075/Pdt.G/2008/PA. Bjn. adalah benar karena hakim Pengadilan
Agama Bojonegoro tidak menetapkan bahwa Mardi dan Yasri sebagai ahli waris,
melainkan hanya Warni sebagai anak angkat dari Kasiran.
Dan saran dari skripsi ini adalah para ahli waris yang mempunyai saudara
angkat, apabila memutuskan untuk mengajukan gugatan terkait sengketa harta
waris, hendaknya mempelajari aturan-aturan tentang hak-hak anak angkat / cucu
angkat terhadap harta peninggalan kakek angkatnya. Sehingga para ahli waris
kakek/nenek angkatnya tersebut tidak semena-mena dalam membagi dan
menetukan atas harta peninggalan pewaris. dan hendaknya para majelis hakim
pengadilan agama lebih jeli dan teliti memeriksa kasus-kasus yang terjadi,
sehingga dapat diminimalisir terjadinya kesalahan dalam membuat putusan agar
tidak merugikan masyarakat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]