dc.description.abstract | Proses pendelegasian kedaulatan dari rakyat kepada wakil rakyat yang dilakukan melalui penyelenggaraan pemilihan umum semestinya dikembalikan lagi kepada rakyat selaku sumber kedaulatan. Pengaturan dan praktik recallyang sampai saat ini menjadi hak daripada partai politik telah mendegradasi demokrasi dan kedaulatan rakyat yang telah diatur tegas dalam konstitusi. Hal ini mengakibatkan hak-hak dan suara rakyat terabaikan karena wakil rakyat cenderung tunduk kepada partai politik ketimbangkepada rakyat. Penelitian ini mencoba untuk menganalisis pengaturan dan praktik recallanggota DPR di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah gabungan normatif dan doktrinal dengan teknik analisis kualitatif. Dalam penelitian ini penulis menemukan beberapa hal dalam sistem recallanggota DPR yang diterapkan di Indonesia saat ini. Beberapa hal tersebut di antaranya adalah tidak terdapat parameter yang jelas perihal recalldilakukan oleh partai politik, inkonsistensi terhadap prinsip kedaulatan rakyat yang telah dibangun melalui pemilu, tidak mengedepankan prinsip rule of law, serta berpotensi untuk membatasi kewenangan dan fungsi dari anggota DPR. Dalam menghadapi persoalan-persoalan tersebut, penelitian ini mencoba untuk memberikan sebuah gagasan baru berupa penerapan sistem referendumdalam proses recallanggota DPR di Indonesia. Hal ini bertujuan agar rakyat selaku pemegang kedaulatan tertinggi memiliki kekuatan untuk mengontrol wakil-wakilnya yang berada di parlemen. Penyelenggaraan referendum untuk melakukan recallini nantinya akan dilaksanakan oleh KPU. Hal ini didasarkan pada konsep referendum yang hampir sama dengan pemilu yakni sama-sama melakukan pemungutan suara serta KPU juga sudah memiliki struktur yang cukup lengkap mulai dari tingkat pusat hingga daerah. | en_US |