dc.description.abstract | Paper ini membahas tentang karakteristik perjanjian pembiayaan dalam layanan kredit digital (pylater) dan perlindungan hukumnya terhadap kreditrur. Metode penelitian menggunakan doktrinal dengan pendekatan perundang- undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Analisis menggunakan preskriptif dengan logika dan penelaran hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa, perkembangan sistem pembayaran berbasis elektronik berpengaruh pada terciptanya uang elektronik dalam sistem pembayaran yang memberikan kemudahan, fleksibilitas, dan efisiensi dalam bertransaksi. Transaksi berbasis elektronik berkembang dengan pesat seiring dengan berubahnya pola belanja masyarakat dari offline ke online. Marketplace dalam perkembangannya menciptakan financial technology yaitu paylater. Pelaksanaan paylater dilakukan dengan perjanjian online yang termuat dalam dokumen elektronik dengan penggunaan jaringan komputer yang saling terhubung. Penerima pinjaman dan pemberi pinjaman dihubungkan oleh layanan jasa keuangan peer to peer lending (P2P). Karakteristik perjanjian pembiayaan dalam praktik layanan kredit digital (paylater) sama dengan perjanjian konvensional dimana harus memenuhi sayarat dan unsur perjanjian sebagaimana yang diatur dalam KUH Perdata. Namun, dalam perjanjian pembiayaan paylater selain pihak peminjam dan pemberi pinjaman, terdapat pihak penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam yaitu marketplace, yang dituangkan dalam dokumen elektronik. Perlindungan hukum terhadap kreditur jika terjadi wanprestasi maka apat mengajukan penyelesaian sengketa melalui BPSK, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan Pengadilan Negeri. | en_US |