Show simple item record

dc.contributor.authorTEKTONA, Rahmadi Indra
dc.date.accessioned2022-07-06T03:47:26Z
dc.date.available2022-07-06T03:47:26Z
dc.date.issued2021-11-25
dc.identifier.govdocKodeprodi#0710101#IlmuHukum
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/108160
dc.description.abstractPaper ini membahas tentang karakteristik perjanjian pembiayaan dalam layanan kredit digital (pylater) dan perlindungan hukumnya terhadap kreditrur. Metode penelitian menggunakan doktrinal dengan pendekatan perundang- undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Analisis menggunakan preskriptif dengan logika dan penelaran hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa, perkembangan sistem pembayaran berbasis elektronik berpengaruh pada terciptanya uang elektronik dalam sistem pembayaran yang memberikan kemudahan, fleksibilitas, dan efisiensi dalam bertransaksi. Transaksi berbasis elektronik berkembang dengan pesat seiring dengan berubahnya pola belanja masyarakat dari offline ke online. Marketplace dalam perkembangannya menciptakan financial technology yaitu paylater. Pelaksanaan paylater dilakukan dengan perjanjian online yang termuat dalam dokumen elektronik dengan penggunaan jaringan komputer yang saling terhubung. Penerima pinjaman dan pemberi pinjaman dihubungkan oleh layanan jasa keuangan peer to peer lending (P2P). Karakteristik perjanjian pembiayaan dalam praktik layanan kredit digital (paylater) sama dengan perjanjian konvensional dimana harus memenuhi sayarat dan unsur perjanjian sebagaimana yang diatur dalam KUH Perdata. Namun, dalam perjanjian pembiayaan paylater selain pihak peminjam dan pemberi pinjaman, terdapat pihak penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam yaitu marketplace, yang dituangkan dalam dokumen elektronik. Perlindungan hukum terhadap kreditur jika terjadi wanprestasi maka apat mengajukan penyelesaian sengketa melalui BPSK, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan Pengadilan Negeri.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherJurnal Hukum Islamen_US
dc.subjectKredituren_US
dc.subjectperjanjianen_US
dc.subjectpembiayaanen_US
dc.subjectpaylateren_US
dc.titleLegal Protection of Creditors in Financing Agreements through Digital Credit Services (Paylater)en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record