Implementasi Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Terhadap Warga Terdampak Covid-19 Di Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang
Abstract
Penelitian ini menjelaskan tentang Implementasi Program Bantuan Langsung Tunai Terhadap Warga Terdampak Covid-19 Di Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang ini bertujuan untuk mendeskripsikan Implementasi Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Terhadap Warga Terdampak Covid-19 di Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang.Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan deskriptif dengan menggunakan data kualitatif.Fokus penelitian ini adalah Bagaimana Implementasi Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa terhadap warga terdampak Covid-19 di Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.Salah satu desa yang mendapat Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah ini adalah Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/ PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.Maka segala bentuk pemotongan dana BLT dengan alasan apa pun tidak dibenarkan.Oleh karena itu sebelum peneliti membahas tentang implementasi program BLT dana desa terhadap warga terdampak Covid-19 di Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang, maka peneliti membahas deskripsi lokasi penelitian terlebih dahulu.Sementara, BLT dana desa yang diterimakan kepada masyarakat sebesar Rp 300 ribu per bulan.Terlebih pada masa pandemi beliau tidak bisa berbuat apa-apa, tidak ada bantuan dari saudara atau keluarga dikarenakan beliau hidup sebatang kara.BLT-Dana Desa ini bebas pajak.dan kebijakan ini telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang.(Sumber: Buku Panduan Pendataan Bantuan Langsung Tunai–Dana Desa (BLT-Dana Desa).