Show simple item record

dc.contributor.authorTEKTONA, Rahmadi Indra
dc.contributor.authorSARI, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorALFARIS, Maulana Reyza
dc.date.accessioned2022-07-06T02:15:33Z
dc.date.available2022-07-06T02:15:33Z
dc.date.issued2021-11-30
dc.identifier.govdocKodeprodi#0710101#IlmuHukum
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/108147
dc.description.abstractPenggunaan sistem artificial intelligence (AI) dalam produksi merupakan hal biasa di era teknologi yang serba canggih. Namun, ada keprihatinan yang mendalam bahwa teknologi AI akan menjadi tidak terkendali. Dengan teknologi canggih, hanya masalah waktu sistem ini mulai menghasilkan penemuan yang luar biasa tanpa campur tangan manusia. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait hak kekayaan intelektual karena tidak hanya mendisrupsi konsep hak cipta, tetapi juga mengarah pada munculnya pertanyaan terkait relevansi UU Hak Cipta yang bagaimanapun dinilai tertinggal dalam merespon perkembangan AI ini. Melalui pendekatan konseptual dan menggunakan metode penelitian hukum normatif, doktrinal, dan studi perbandingan, serta menggunakan teknik analisis kualitatif, artikel ini berpendapat bahwa dibutuhkan sebuah konseptualisasi dan redefinisi terhadap regulasi dan kerangka hukum terkait hak cipta serta menghadirkan alat sosial dan hukum untuk mengontrol fungsi dan hasil sistem AI. Saran dalam artikel ini, Pemerintah harus sadar akan urgensi besar pemberian insentif yang dibutuhkan oleh pemrogram dan pemilik AI untuk merangsang pengembangan dan investasi masa depan di bidang AI. Untuk mengakomodasi karya yang dihasilkan AI, Pemerintah perlu mendesain ulang UU Hak Cipta Indonesia agar mampu mengakomodasi masalah hak cipta, hak moral dan ekonomi, dan jangka waktu perlindungan terhadap karya kreasi AI; serta mempertimbangkan untuk mengadopsi penggunaan konsep work made for hire.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherNegara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraanen_US
dc.subjectquo vadisen_US
dc.subjectartificial intelligenceen_US
dc.subjecthak ciptaen_US
dc.subjectciptaanen_US
dc.titleQuo Vadis Undang-Undang Hak Cipta Indonesia: Perbandingan Konsep Ciptaan Artificial Intelligence di Beberapa Negaraen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record