dc.description.abstract | Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah memenuhi persyaratan dalam
memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, untuk
mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum yang telah diperoleh dari perkuliahan
yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi di masyarakat, dan untuk menambah
pengalaman dan memberikan sumbangan pemikiran yang berguna bagi kalangan umum,
para mahasiswa fakultas hukum dan almamater. Sedangkan tujuan khusus yang ingin
dicapai adalah untuk mengkaji dan menganalisis tanggung jawab penjual terhadap cacat tersembunyi dalam perjanjian jual beli rumah, untuk mengkaji dan menganalisis Ratio
Decidendi hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 2186
K/Pdt/1999 sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dan untuk mengetahui dan
mengkaji akibat hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 2186
K/Pdt/1999.
Metode yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah sebagai
berikut: Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif (legal research),
pendekatan masalah yang digunakan penulis dalam skripsi ini antara lain, pendekatan
Perundang-undangan (statute approach), Pendekatan Konseptual (conceptual
approach), dan Pendekatan kasus (case study), sumber bahan hukum yang
dipergunakan dalam skripsi ini, yaitu Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder,
dan Bahan Non Hukum, analisis bahan hukum yang dipergunakan dalam penulisan
skripsi ini adalah menggunakan metode deduktif.
Kesimpulan yang dapat ditarik dari bahasan tersebut adalah dalam perjanjian
jual beli, penjual mempunyai tanggung jawab untuk menyerahkan hak milik atas barang
yang diperjualbelikan dan menanggung kenikmatan tenteram atas barang tersebut dan
menanggung terhadap cacat tersenbunyi, ratio decidendi Hakim dalam Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 2186 K/Pdt/1999 sudah sesuai dengan Pasal
1504 KUHPerdata, akibat hukum yang timbul dari Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia No: 2186 K/Pdt/1999 adalah perjanjian jual beli rumah antara PT JONDUL
JAYA SAKTI selaku penjual dengan Ny. Tju Elina Christina selaku pihak pembeli dan
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 236 atas nama Penggugat, dinyatakan batal. Pihak
PT JONDUL JAYA SAKTI dihukum untuk mengganti rugi atas Penggugat sebesar Rp.
29.420.000,-. Sedangkan pihak Ny. Tju Elina Christina selaku pihak pembeli berhak
mendapat ganti segala kerugian yang ditimbulkan akibat adanya cacat tersembunyi
tersebut.
Bagi PPAT, sebagai pejabat yang berwenang, seharusnya bekerja dengan
memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku dan bagi BPN, sebagai badan yang
dikhususkan dalam menangani masalah pertanahan, seharusnya lebih cermat dan teliti
lagi dalam mengeluarkan atau menerbitkan sertipikat hak atas tanah. | en_US |