Show simple item record

dc.contributor.authorAPRIYANTO, FX. WAHYU
dc.date.accessioned2013-09-18T07:32:49Z
dc.date.available2013-09-18T07:32:49Z
dc.date.issued2013-09-18
dc.identifier.nimNIM060710101168
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1080
dc.description.abstractTujuan yang ingin dicapai secara umum adalah memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, untuk mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum yang telah diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi di masyarakat, dan untuk menambah pengalaman dan memberikan sumbangan pemikiran yang berguna bagi kalangan umum, para mahasiswa fakultas hukum dan almamater. Sedangkan tujuan khusus yang ingin dicapai adalah untuk mengkaji dan menganalisis tanggung jawab penjual terhadap cacat tersembunyi dalam perjanjian jual beli rumah, untuk mengkaji dan menganalisis Ratio Decidendi hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 2186 K/Pdt/1999 sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dan untuk mengetahui dan mengkaji akibat hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 2186 K/Pdt/1999. Metode yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah sebagai berikut: Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif (legal research), pendekatan masalah yang digunakan penulis dalam skripsi ini antara lain, pendekatan Perundang-undangan (statute approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), dan Pendekatan kasus (case study), sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam skripsi ini, yaitu Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, dan Bahan Non Hukum, analisis bahan hukum yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode deduktif. Kesimpulan yang dapat ditarik dari bahasan tersebut adalah dalam perjanjian jual beli, penjual mempunyai tanggung jawab untuk menyerahkan hak milik atas barang yang diperjualbelikan dan menanggung kenikmatan tenteram atas barang tersebut dan menanggung terhadap cacat tersenbunyi, ratio decidendi Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 2186 K/Pdt/1999 sudah sesuai dengan Pasal 1504 KUHPerdata, akibat hukum yang timbul dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 2186 K/Pdt/1999 adalah perjanjian jual beli rumah antara PT JONDUL JAYA SAKTI selaku penjual dengan Ny. Tju Elina Christina selaku pihak pembeli dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 236 atas nama Penggugat, dinyatakan batal. Pihak PT JONDUL JAYA SAKTI dihukum untuk mengganti rugi atas Penggugat sebesar Rp. 29.420.000,-. Sedangkan pihak Ny. Tju Elina Christina selaku pihak pembeli berhak mendapat ganti segala kerugian yang ditimbulkan akibat adanya cacat tersembunyi tersebut. Bagi PPAT, sebagai pejabat yang berwenang, seharusnya bekerja dengan memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku dan bagi BPN, sebagai badan yang dikhususkan dalam menangani masalah pertanahan, seharusnya lebih cermat dan teliti lagi dalam mengeluarkan atau menerbitkan sertipikat hak atas tanah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101168;
dc.subjectPERJANJIAN JUAL BELI RUMAH, YANG MENGANDUNG CACAT TERSEMBUNYIen_US
dc.titlePERJANJIAN JUAL BELI RUMAH YANG MENGANDUNG CACAT TERSEMBUNYI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO: 2186 K/PDT/1999)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record