Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh Debitur Terhadap Objek Jaminan Fidusia yang Digadaikan Kepada Pihak Ketiga
Abstract
Pada masa sekarang ini masyarakat lebih memilih untuk memiliki kendaraan pribadi daripada menggunakan kendaraan umum meskipun mereka tidak mempunyai dana yang cukup untuk membelinya. Masyarakat menggunakan bantuan dana dari lembaga pembiayaan yaitu pembiayaan konsumen. Namun, masih sering terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah satu pihak, seperti kasus yang dialami oleh PT. FIF cabang Semarang, yaitu menggadaikan objek jaminan fidusia berupa sepeda motor. Permasalahan yang akan dibahas yaitu apakah perbuatan menggadaikan objek jaminan fidusia termasuk perbuatan melawan hukum, akibat hukum dan upaya penyelesaian apabila ojek jaminan fidusia digadaikan kepada pihak ketiga. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode deduktif. Pada permasalahan tersebut, dijelaskan bahwa debitur yang menggadaikan objek jaminan fidusia telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Jaminan Fidusia dan memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, sehingga akibat hukum menggadaikan objek jaminan fidusia yaitu pihak debitur melakukan perbuatan melawan hukum, bagi pihak kreditur mengalami kerugian. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan dengan melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa: Pertama, menggadaikan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga termasuk perbuatan melawan hukum dan telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 1365 KUHPerdata. Kedua, akibat hukum dari menggadaikan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga yaitu segala kesalahan yang terjadi akibat debitur tetap ditanggung debitur, kreditur mendapat kerugian akibat perbuatan debitur. Ketiga, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh kreditur yaitu melakukan gugatan kepada pengadilan. Jika debitur tidak melaksanakan putusan secara sukarela, maka kreditur dapat mengajukan penetapan eksekusi terhadap objek jaminan.
Bertitik tolak pada permasalahan dan dikaitkan dengan kesimpulan di atas, disarankan hendaknya debitur beritikad baik dan melaksanakan perintah yang terdapat pada Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Jaminan Fidusia dengan tidak menggadaikan objek jaminan fidusia kepada pihak lain. Hendaknya debitur tetap konsisten pada isi perjanjian dan bagi kreditur sebelum perjanjian ditandatangani juga menjelaskan secara rinci larangan, hak dan kewajiban yang dimiliki oleh debitur agar mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum di lain waktu. Sebelum melakukan eksekusi, seyogyanya dilakukan upaya penyelesaian sengketa secara non litigasi terlebih dahulu melalui proses negosiasi sebagai penyelesaian sengketa secara damai melalui musyarawah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]