Analisis Terhadap Surat Dakwaan dan Pertimbangan Hakim atas Tindak Pidana Kesusilaan Melalui Media Sosial
Abstract
Tindak pidana kesusilaan adalah suatu perbuatan yang merugikan orang lain baik secara materiil ataupun immateriil apabila dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi. Kasus yang diangkat penulis dalam penelitian skripsi ini adalah mengenai suatu tindak pidana kesusilaan yang dilakukan melalui media sosial dalam Putusan Nomor 387/Pid.B/2019/PN.Jmr. Dimana terdakwa melakukan penyebaran foto-foto korban yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dalam media sosial Facebook. Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ada dua, yaitu: Pertama, apakah dakwaan penuntut umum telah sesuai dalam putusan nomor 387/Pid.B/2019/PN.Jmr telah sesuai dengan pasal 143 ayat (2) KUHAP dan Kedua, apakah pertimbangan hakim dalam menyatakan kesalahan terdakwa telah sesuai dengan fakta persidangan. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah menganalisis kesesuaian antara dakwaan penuntut umum dalam Putusan Nomor 387/Pid.B/2019/PN.Jmr dengan pasal 143 ayat (2) KUHAP, dan untuk menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim dalam menyatakan kesalahan terdakwa dengan fakta persidangan.
Guna mendukung tulisan menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan, maka metode penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitiaan hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Serta sumber bahan hukum dalam penulisan skripsi menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil penelitian dalam surat dakwaan dalam Putusan Nomor 387/Pid.B/2019/PN.Jmr yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai dengan syarat surat dakwaan yang diatur pada pasal 143 ayat (2) KUHAP. Namun seyogyanya Penuntut Umum mempertimbangkan memasukkan dakwaan tentang pemerasan dan/ atau pengancaman yang diatur dalam Undang-Undang ITE. Dalam menyusun surat dakwaan Penuntut Umum harus memperhatikan syarat dakwaan dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP sehingga dakwaan jaksa penuntut umum dapat diterima di pengadilan sebagai dasar untuk memeriksa terdakwa. Hasil penelitian berikutnya yakni pertimbangan hakim dalam menyatakan kesalahan terdakwa telah sesuai jika dihubungkan dengan fakta persidangan. Dalam pertimbangan hakim
memilih dakwaan alternatif kedua berdasarkan fakta-fakta hukum untuk menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana yang dilakukan kepada korban. Saran yang diberikan dalam skripsi adalah yaitu: Pertama, Surat dakwaan yang dibuat Penuntut Umum yang memperhatikan ketentuan pembuatan surat dakwaan dalam peraturan yang berlaku akan memudahkan hakim dalam mengarahkan jalannya persidangan.. Kedua, Hakim dalam pertimbangannya memutus perkara harus sesuai dengan fakta di persidangan dengan melihat peraturan peraturan hukum dengan cermat agar tujuan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum dapat tercapai.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]