dc.description.abstract | Surat dakwaan dalam pembuatannya harus memenuhi ketentuan yang sudah dijadikan syarat pembuatan didalam undang undang yakni Pasal 143 KUHAP, dimana dalam ketentuan tersebut terdapat syarat formil dan materiil yang harus terpenuhi dalam suatu surat dakwaan. Pada syarat formil diharuskan terpenuhinya seluruh identitas yang disebutkan pada huruf a pasal tersebut sedangkan syarat materiil pada huruf b yakni berisi uraian cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Maksud dari kata jelas ialah rumusan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan pada surat dakwaan harus jelas, dalam arti rumusan unsur-unsur tindak pidana harus dapat dipadukan serta dijelaskan dalam bentuk uraian fakta tindakan yang dilakukan oleh terdakwa. Kekaburan surat dakwaan sangat dimungkinkan terjadi pada kasus dimana pelaku tindak pidana melakukan beberapa tindakan yang hampir serupa perumusannya dalam KUHP seperti tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan.
Pada Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor: 127/Pid.B/2019/PN.Pti. yang menghadirkan alat bukti dan barang bukti berupa 1 buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Beat, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 buah kunci kontak peruntukkan sepeda motor Honda Beat; dikembalikan pada saksi Slamet Riyadi; 1 buah handphone Nokia type 105 dirampas untuk dimusnahkan. Apabila merujuk pada Pasal 372 KUHP maka apakah benar hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan sehingga putusan Nomor: 127/Pid.B/2019/PN.Pti. telah memberikan kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, ialah penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan perundang-
xii
undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum penulisan skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dalam menganalisa bahan hukum, metode yang digunakan oleh penulis adalah metode deduktif.
Hasil penelitian dalam skripsi ini yaitu: (1) Pada surat dakwaan di dalam putusan yang penulis angkat penuntut umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif Kesatu Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Berdasar hasil analisis surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum telah memenuhi syarat formil, namun pada syarat materiil penulis berpendapat bahwa surat dakwaan belum memenuhi yakni dalam hal uraian “jelas” pada surat dakwaan dimana penuntut umum telah menerapkan pasal bagi terdakwa tidak sebagaimana tindakan materiil terdakwa yang dinyatakan terbukti sehingga menjadi ketidakpaduan antara uraian unsur tindak pidana yang didakwakan dengan tindakan materiil terdakwa yang terbukti; (2) Dasar pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum Pasal 372 KUHP tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan. Karena pada dasarnya fakta persidangan yang terungkap membuktikan bahwa tindakan terdakwa memperoleh penguasannya berdasarkan kejahatan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Adapun saran yang dikemukakan oleh penulis, penuntut umum dalam putusan yang penulis angkat harus mampu membuat surat dakwaan dengan “jelas” yakni mampu memadukan pasal yang akan didakwakan pada terdakwa dengan tindakan materiil terdakwa, karena jika tidak terdapat kepaduan antara pasal maka akan berdampak pada ketidakjelasan surat dakwaan, di satu sisi surat dakwaan merupakan dasar bagi hakim dalam menyusun putusan. Ketidakjelasan dakwaan akan menimbulkan kebatalan surat dakwaan sehingga terdakwa dapat dibebaskan dan dapat melukai rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam memutus perkara a quo hakim harus lebih teliti dengan pertimbangan yang akan dibuatnya sehingga dapat tercipta keadilan dan kepastian hukum bagi terdakwa maupun korban pada putusan a quo. | en_US |