dc.description.abstract | Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut HKI memerlukan perlindungan dikarenakan di dalamnya terdapat suatu ide atau gagasan yang muncul sebagai hasil kemampuan intelektual manusia yang kemudian diwujudkan dan memiliki nilai komersial. Begitu juga Merek, memerlukan perlindungan, karena dalam sebuah merek terkandung nilai martabat perusahaan (pengalaman perusahaan termasuk di dalamnya) dan jaminan barang dan/atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis merasa tertarik untuk meneliti dan memahami dalam bentuk skripsi yang berjudul “Prinsip First To File Dalam Sengketa Merek Bensu (Studi Putusan Nomor 57/Pdt.Sus Merek/2019/Pn Niaga Jkt.Pst)”. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu pertama, mengenai pelaksanaan prinsip first to file terhadap merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dalam penyelesaian sengketa merek dagang di Indonesia; kedua, pertimbangan hakim (ratio decidendi) dalam memutus perkara dengan Nomor 57/Pdt.Sus-merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst apakah putusan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis; ketiga, akibat hukum apa yang ditimbulkan dari adanya putusan Nomor 57/Pdt.Sus-merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan khusus dan tujuan umum. Tujuan umum bersifat akademis antara lain: Untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum sesuai dengan ketentuan kurikulum di Fakultas Hukum Universitas Jember; guna menerapkan ilmu pengetahuan hukum yang telah diperoleh secara teoritis selama perkuliahan serta mengembangkan analisa secara yuridis praktis; dan memberikan kontribusi pemikiran yang berguna khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember, badan legislatif dan eksekutif serta bagi masyarakat umum. Adapun tujuan khusus dalam penelitian ini adalah untuk menjawab rumusan masalah yang ada dalam skripsi ini.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif doktrinal yang sudah pasti menggunakan pendekatan perundang-undangan. Selain menggunakan pendekatan perundang-undangan, penelitian ini juga didukung dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) penelitian ini dapat menemukan konsep yang tepat untuk digunakan dalam mengatasi permasalahan dalam lingkup merek. Pembahasan dalam skripsi ini yaitu: pertama, meneliti penerapan prinsip first to file yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dalam penyelesaian sengketa merek dagang di Indonesia; kedua, ratio decidendi hakim dalam putusan Nomor 57/Pdt.Sus-merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis; ketiga, akibat
xiv
hukum atas putusan Nomor 57/Pdt.Sus-merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst bagi pemilik hak dan pendaftar pertama merek “BENSU”.
Kesimpulan dalam skripsi ini terdapat 3 (tiga) poin penting. Pertama, Untuk pendaftaran merek I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR oleh Ruben Samuel Onsu dinilai telah melanggar hak dari PT Ayam Geprek Benny Sujono yang pada putusan pengadilan Nomor 57/Pdt. Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt. Pst dinyatakan sah sebagai pemilik pertama berdasarkan sistem first to file atas merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR”. Kedua, putusan hakim dalam judex facti telah memberikan pertimbangan yang tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ketiga, akibat hukum yang ditimbulkan dari putusan hakim tersebut adalah dihapusnya beberapa Merek milik Ruben Samuel Onsu yang dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Saran yang dapat penulis berikan adalah: pertama, hendaknya bagi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dpat lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan substantif khususnya terhadap merek yang hendak dimintakan pendaftarannya; kedua, hendaknya bagi pelaku usaha dapat menjunjung tinggi itikad baik dalam mendaftarkan mereknya dengan cara berlaku jujur dan menghilangkan niat untuk melakukan tindakan passing off atau membonceng merek terkenal milik orang lain dengan cara meniru atau menjiplak merek demi kepentingan usaha nya sendiri supaya mendapat keuntungan dari perbuatan tersebut; ketiga, hendaknya sebagai masyarakat dapat berpatisipasi dengan cara lebih menyadari bahwa merek adalah hal yang sangat penting peranannya dalam dunia perdagangan karna dalam merek terdapat harga diri perusahaan yang memproduksi barang dan/atau jasa; keempat, hendaknya bagi penegak hukum diperlukan kesadaran hukum dan pengayaan supaya penegak hukum tidak terpaku hanya pada kepentingan ekonomi (economic interest) dari sebuah merek saja, akan tetapi juga merek sebagai | en_US |