Show simple item record

dc.contributor.authorROHADI, Achmad
dc.date.accessioned2022-06-28T02:25:52Z
dc.date.available2022-06-28T02:25:52Z
dc.date.issued2020-09-23
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107995
dc.description.abstractUndang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang BPHTB dinyatakan tidak beroperasi lagi, artinya dalam rangka pemungutan BPHTB, dan penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak sepenuhnya diatur oleh Kepala Daerah hal ini diwujudkan pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang. Tujuan Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata di Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang secara umum untuk mengetahui prosedur dalam penanganan keberatan hasil verifikasi lapangan objek pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Dalam bertambahnya kurun waktu harga tanah semakin naik, membuat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan peristiwa ini misalnya dengan membuat harga seolah-olah rendah agar pengenaan pajaknya juga rendah. Sesuai dengan prinsip ekonomi yang mana pengorbanan sekecilkecilnya untuk memperoleh hasil tertentu atau dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin. Sama halnya dengan pengenaan pajak, dengan membuat harga menjadi kecil, seseorang dapat memperoleh hasil yang semaksimal mungkin yaitu pengenaan pajak yang lebih kecil dan keuntungan semakin besar. Sebagai akibat dari adanya pihak yang tidak bertanggung jawab seperti itu, pelaporan perpajakan yang seharusnya sama dengan harga jual sebidang tanah, akan cenderung lebih berada dibawah harga jual tanah yang sebenarnya. Fungsi Verifikasi Lapangan ialah mengidentifikasi kebenaran pengisian SSPD dan dilakukan perbandingan di lapangan terkait dengan pengajuan harga transaksi oleh Wajib Pajak dalam SSPD. Sehingga membuat Wajib Pajak patuh vii dan sadar akan kewajiban pajaknya. Dengan mengajukan keberatan Wajib Pajak dapat mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku diantaranya; Wajib Pajak yang bertempat di Kabupaten/Kota Lumajang yang merasa Keberatan atas Nilai Objek Pajak BPHTB melakukan pengajuan Keberatan. Wajib Pajak selanjutnya mengisi secara lengkap Form Pengajuan Keberatan sesuai dengan syarat yang berlaku. Kemudian dari Pihak Badan Pajak dan Retribusi Daerah akan mengidentifikasi atau melakukan Verifikasi (Penelitian) Lapangan sesuai dengan Objek Pajak yang diajukan. Petugas Keberatan akan meneruskan ke Petugas Verifikasi (Penelitian) Lapangan dan selanjutnya melaporkan kepada Petugas Penetapan Keberatan dan Banding. Petugas Penetapan Keberatan dan Banding kemudian menghitung besarnya Harga Wajar yang akan dibayarkan Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setelah Harga Wajar terhitung Wajib Pajak dapat langsung membayar melalui Bank jika sudah merasa cukup. Jika masih keberatan Wajib Pajak dapat melakukan Negoisasi kepada Petugas Penetapan Keberatan dan Banding. Setelah dirasa cukup dengan hasil negosiasi Wajib Pajak selanjutnya dapat melakukan Pembayaran Pajak Terutang melalui Banken_US
dc.description.sponsorshipDra. Sri Wahjuni, M.Si.(Pembimbing)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectOBJEK PAJAK BEAen_US
dc.subjectHAK ATAS TANAHen_US
dc.subjectBANGUNANen_US
dc.titleProsedur Penanganan Keberatan Hasil Verifikasi Lapangan atas Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Lumajang”en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record