Prosedur Penanganan Keberatan Hasil Verifikasi Lapangan atas Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Lumajang”
Abstract
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang BPHTB dinyatakan tidak
beroperasi lagi, artinya dalam rangka pemungutan BPHTB, dan penyetoran,
tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak sepenuhnya
diatur oleh Kepala Daerah hal ini diwujudkan pada Badan Pajak dan Retribusi
Daerah Kabupaten Lumajang. Tujuan Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata di Badan
Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang secara umum untuk mengetahui
prosedur dalam penanganan keberatan hasil verifikasi lapangan objek pajak Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dalam bertambahnya kurun waktu harga tanah semakin naik, membuat
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan peristiwa ini
misalnya dengan membuat harga seolah-olah rendah agar pengenaan pajaknya
juga rendah. Sesuai dengan prinsip ekonomi yang mana pengorbanan sekecilkecilnya
untuk memperoleh hasil tertentu atau dengan pengorbanan tertentu untuk
memperoleh hasil semaksimal mungkin. Sama halnya dengan pengenaan pajak,
dengan membuat harga menjadi kecil, seseorang dapat memperoleh hasil yang
semaksimal mungkin yaitu pengenaan pajak yang lebih kecil dan keuntungan
semakin besar. Sebagai akibat dari adanya pihak yang tidak bertanggung jawab
seperti itu, pelaporan perpajakan yang seharusnya sama dengan harga jual
sebidang tanah, akan cenderung lebih berada dibawah harga jual tanah yang
sebenarnya.
Fungsi Verifikasi Lapangan ialah mengidentifikasi kebenaran pengisian
SSPD dan dilakukan perbandingan di lapangan terkait dengan pengajuan harga
transaksi oleh Wajib Pajak dalam SSPD. Sehingga membuat Wajib Pajak patuh
vii
dan sadar akan kewajiban pajaknya. Dengan mengajukan keberatan Wajib Pajak
dapat mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku diantaranya; Wajib Pajak
yang bertempat di Kabupaten/Kota Lumajang yang merasa Keberatan atas Nilai
Objek Pajak BPHTB melakukan pengajuan Keberatan. Wajib Pajak selanjutnya
mengisi secara lengkap Form Pengajuan Keberatan sesuai dengan syarat yang
berlaku. Kemudian dari Pihak Badan Pajak dan Retribusi Daerah akan
mengidentifikasi atau melakukan Verifikasi (Penelitian) Lapangan sesuai dengan
Objek Pajak yang diajukan. Petugas Keberatan akan meneruskan ke Petugas
Verifikasi (Penelitian) Lapangan dan selanjutnya melaporkan kepada Petugas
Penetapan Keberatan dan Banding. Petugas Penetapan Keberatan dan Banding
kemudian menghitung besarnya Harga Wajar yang akan dibayarkan Wajib Pajak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setelah Harga Wajar terhitung
Wajib Pajak dapat langsung membayar melalui Bank jika sudah merasa cukup.
Jika masih keberatan Wajib Pajak dapat melakukan Negoisasi kepada Petugas
Penetapan Keberatan dan Banding. Setelah dirasa cukup dengan hasil negosiasi
Wajib Pajak selanjutnya dapat melakukan Pembayaran Pajak Terutang melalui
Bank