Pertanggung Jawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan (Putusan Nomor: 88/Pid-Lh/2019/PT.smr)
Abstract
Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor:749/Pid.B/LH/2018/PN.BPP yang
dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 88/PID LH/2019/PT.SMR. yang menyatakan Terdakwa Zhang Deyi terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencemaran dan perusakan
lingkungan hidup” dan melanggar ketentuan Pasal 98 Ayat (3) UU No. 32 tahun
20019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kasus
pencemaran minyak ini bermula pada 31 Maret 2018, kebocoran minyak terjadi
akibat patahnya pipa penyalur minyak mentah dari Terminal Lawe-lawe di
Penajam Paser Utara ke kilang Balikpapan. Saat memasuki zona merah di
perairan Balikpapan, Nahkoda memerintahkan mualim untuk menurunkan
jangkae sebesar 1 segel sehingga menghantam pipa minyak milik PT. Pertamina.
Sehingga memicu terbakarnya tumpahan minyak serta membakar sebuah kapal
nelayan dan kapal kargo itu. Yang mengakibatkan terjadinya pencemaran di Teluk
Balikpapan, yang berdampak pada rusaknyan hutan mangrove serta ada korban
jiwa. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal, yaitu:
pertama, mengenai pertimbangan Majelis Hakim mengenai penjatuhan
pemidanaan terhadap terdakwa sudah tepat atau tidak apabila ditinjau dari Pasal
98 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di
persidangan, dan kedua tentang pertanggungjawaban korporasi apabila ditinjau
dari doktrin strict liability. Tujuan penelitian ini, pertama untuk menganalisis
kesesuaian pertimbangan hakim terhadap alat bukti berdasarkan prinsip
pembuktian, dan kedua untuk menganalisis penerapan doktrin strict liability pada
pertanggungjawaban korporasi.Tipe penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah tipe penelitian Yuridis Normatif (Legal research.).
Pendekatan yang digunakan ada 3 (tiga) yaitu: Pendekatan Perundang-Undangan
(statute approach), Pendekatan Konseptual (conseptual approach) dan
pendekatan kasus (Case Approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer dan sekunder dan non hukum, sedangkan analisis bahan hukum
yang digunakan adalah deduktif. Kesimpulan dari skripsi ini adalah penjatuhan
pidana terhadap nahkoda kapal MV Ever Judger sudah tepat dengan diputus Pasal
98 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda
sebesar Rp. 15.000.000.000,- subsidair 1 tahun kurungan. Serta
pertanggungjawaban pidana korporasi dengan konsep strict liability terhadap
perusahaan kapal MV Ever Judger tidak tepat dikenakan terhadap korporasi
tersebut. Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka saran penulis: Pertama,
Sebaiknya Majelis hakim dalam menjatuhkan pemidanaan pada kasus ini
hendaknya tidak menggunakan pidana alternative sehingga denda tidak perlu
diganti dengan kurungan. Dengan adanya pidana denda itu sendiri dapat
memberikan kontribusi terhadap pemasukan keuangan negara. Karena untuk
mengembalikan dan memperbaiki fungsi lingkungan hidup yang rusak
memerlukan biaya yang cukup besar. Kedua, Sebaiknya bagi setiap orang atau
korporoasi diharapkan agar lebih berhati-hati dalam melakukan setiap kegiatannya
agar tidak terjadi pencemaran dan perusakan laut dan mematuhi semua prosedur
dan tata aturan kinerja sesuai dengan Undang-Undang tentang Korporasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]