Show simple item record

dc.contributor.authorRAHMADAYANTI, Anisa
dc.date.accessioned2022-06-28T02:13:38Z
dc.date.available2022-06-28T02:13:38Z
dc.date.issued2021-04-29
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107942
dc.description.abstractAdanya kesepakatan atau persetujuan antar kedua mempelai harus dipenuhi dalam melangsungkan sebuah perkawinan. Perkawinan mempunyai sebuah tujuan untuk membangun keluarga yang kekal dan bahagia, untuk mencapai tujuan itu perkawinan harus dilakukan dengan kerelaan mempelai tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Selain itu kesepakatan atau persetujuan mempelai merupakan suatu persyaratan perkawinan yang harus dipenuhi dan jika tidak maka perkawinan dapat dibatalkan. Berdasarkan uraian tersebut penulis tertarik membahas permasalahan tersebut, pertama perkawinan paksa tidak memenuhi unsur kesepakatan dalam perkawinan dapat menjadi alasan pembatalan perkawinan. Kedua pembatalan perkawinan dilakukan saat istri sedang hamil. Ketiga akibat hukum yang timbul dari pembatalan perkawinan. Tujuan ditulisnya skripsi ini adalah: pertama, untuk mengetahui bahwa kawin paksa tidak memenuhi unsur kesepakatan dalam perkawinan sehingga dapat dijadikan alasan pembatalan perkawinan. Kedua, untuk mengetahui apakah status perkawinan dapat dibatalkan apabila keadaan istri sedang hamil. Ketiga, untuk mengetahui akibat yang timbul dari pembatalan perkawinan. Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan hukum non hukum. Perkawinan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dikatakan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam melangsungkan perkawinan diharuskan memenuhi syarat-syarat sahnya perkawinan, karena jika tidak terpenuhi maka perkawinan dapat dibatalkan. Pembatalan perkawinan diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatakan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Hal yang dikehendaki dari sebuah perkawinan dapat dilihat bahwa perkawinan seharusnya dilakukan dengan adanya suatu kesepakatan antara kedua orang yang akan terikat oleh perkawinan tersebut. Kesepakatan menggambarkan sebuah rasa rela dan ikhlas, sehingga perkawinan perlu adanya kesepakatan agar mempelai dapat menjalani kehidupan perkawinan dengan rela dan ikhlas sehingga dapat terwujudnya sakinah, mawaddah dan warrahmah. Terjadinya perkawinan yang tidak adanya suatu kesepakatan dapat dibatalkan karena perkawinan tersebut dapat termasuk dalam perkawinan paksaan, yang mana paksaan merupakan suatu alasan pembatalan perkawinan. Perkawinan paksa masih sering terjadi dikalangan masyarakat contohnya adalah perjodohan yang dilakukan orang tua terhadap anak, bahkan ada pula perkawinan yang dilakukan dengan tujuan ingin menutub aib yang disebabkan karena sang wanita telah hamil sebelum terjadinya perkawinan. Apabila unsur paksaan memenuhi atau alasan lain yang dapat membatalkan perkawinan maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Apabila perkawinan terjadi karena hamil sebelum menikah, dan ditengah-tengah perkawinan salah satu pihak ingin membatalkan perkawinan dengan keadaan si wanita sedang hamil, maka pembatalan perkawinan masih bisa terjadi. Pembatalan perkawinan yang terjadi jelas akan membawa akibat hukum bagi pihak-pihak yang terkait dalam perkawinan tersebut seperti hubungan antara suami istri, hubungan terhadap anak, dan pihak-pihak yang terkait didalamnya bahkan juga terhadap harta yang dihasilkan selama perkawinanen_US
dc.description.sponsorshipDr. Moh. Ali, S.H.,M.H ; Dosen Pembimbing Nanang Suparto, S.H.,M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectUnsur Kesepakatanen_US
dc.subjectPerkawinanen_US
dc.subjectPembatalanen_US
dc.subjectIstri Sedang Hamilen_US
dc.titleTidak Dipenuhinya Unsur Kesepakatan Dalam Perkawinan Sebagai Alasan Pembatalan Terhadap Istri Sedang Hamilen_US
dc.title.alternativeThe Unfulfilled Agreement Of Marriage As The Reason For Pregnant Wife To Cancel The Marriageen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record